Pilpres 2024

Syarat Pilpres 2 Putaran, Diatur dalam UUD 1945, Ini Jadwal Pelaksanaannya, Ada Masa Kampanye Lagi

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketahui beberapa hal jika Pilpres 2024 berlangsung 2 putaran, simak syarat hingga jadwal pelaksanaannya.

TRIBUNTRENDS.COM - Pilpres 2024 diprediksi akan berlangsung dua putaran.

Pasalnya, hasil survei elektabilitas capres-cawapres belum ada yang berhasil menembus 50 persen.

Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika Pilpres 2 putaran.

Jika merunut dari hasil survei itu elektabilitas pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Prabowo-Gibran, rata-rata di atas angka 40 persen.

Sementara dua paslon lainnya, capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud kejar-kejaran untuk bisa lolos ke putaran 2 Pilpres.

Baca juga: Sentimen Negatif ke AMIN & Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud Untung, Elektabilitas Naik: Kejar-kejaran

Pemenang pertama dan kedua nantinya akan maju di putaran dua.

Sedangkan pasangan yang mendapat suara paling sedikit akan tersingkir di Pilpres dan tidak bisa ikut pada putaran 2.

Lalu seperti apa Pilpres 2 putaran itu? Berikut hal-hal yang perlu diketahui sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Senin (15/1/2024);

1. Diatur dalam UUD 1945

Pilpres 2 putaran diatur dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.

Lebih jelas diatur pada Pasal 6A Ayat (3) UUD menyebutkan bahwa untuk dinyatakan sebagai pemenang pilpres, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu.

Dengan catatan memperoleh sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Jika tidak ada satu pun pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, maka digelar pilpres putaran kedua.

"Dalam hal tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden," demikian Pasal 6A Ayat (4) UUD 1945.

Ketentuan mengenai pilpres putaran kedua diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Halaman
123