Meskipun demikian, Bagja mengaku belum menerima temuan dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tempat Prabowo berpidato dan melontarkan hinaan itu.
Bawaslu berjanji bakal memeriksa kasus ini seandainya ada laporan masuk.
Menurutnya, ahli bahasa akan dimintai pendapatnya untuk menilai hinaan Menteri Pertahanan itu.
"Ya, jika ada laporan, kan. Panwas lapangan belum ada laporan ke kami," ujar Bagja.
Ditanya apakah Prabowo dapat dinyatakan bersalah karena tak menyebut spesifik siapa yang dimaksud "goblok", Bagja menjelaskan bahwa itu merupakan materi pemeriksaan.
"Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas. Kita akan lihat prosesnya," kata dia.
(WartaKotalive)
Diolah dari artikel di WartaKotalive.com