Berita Kriminal

BUAT Modal Nikah, Pria Ini Nekat Jadi Kurir Sabu di Kalbar, Ditangkap di Terminal, 'Upah Rp 10 Juta'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tangan diborgol dan narkoba. Seorang kurir narkoba jenis sabu 500 gram berinisial SJ, jaringan antarprovinsi ditangkap di terminal bus, Jalan Trans Kalimantan, Kubu Raya

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang pria ditangkap di Kalimantan Barat lantaran menjadi kurir narkoba.

Ia menjadi pengantar barang haram berjenis sabu untuk antarprovinsi.

Diketahui, profesi ini ia lakukan yang mana upahnya untuk modal menikah.

Baca juga: DETIK-detik Ibra Azhari Ditangkap Narkoba, Terciduk Pakai Sabu, Tenteng Obat Ini setelah Tes Urin

Seorang kurir narkoba jenis sabu 500 gram berinisial SJ, jaringan antarprovinsi ditangkap di terminal bus, Jalan Trans Kalimantan, Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kapolres Kubu Raya Wahyu Jati Wibowo mengatakan, tersangka SJ ditangkap saat hendak membawa sabu menggunakan tas ransel ke Kalimantan Tengah (Kalteng).

Gambar ilustrasi (ohbulan.com)

“Tersangka sudah dalam pemeriksaan untuk pengembangan ke jaringannya yang lain,” kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1/2024).

Wahyu menerangkan, kurir yang ditangkap merupakan sindikat. Pemilik sabu adalah seorang pria berinisial SI yang berada di Kalteng.

“SI mengatur semuanya. Mulai dari keberangkatan SJ, penginapan, pengambilan sabu di Pontianak Timur hingga ke pulang Kalteng,” ujar Wahyu.

Dari pengakuannya, tersangka SJ nekat menjadi kurir narkoba karena tergiur upah sebesar Rp 10 juta. Uang tersebur rencananya akan digunakan tersangka untuk modal nikah dan membayar utang.

“Dari upah Rp 10 juta, tersangka SJ telah menerima Rp 4 juta. Sementara Rp 6 juta sisanya akan diserahkan ketika narkoba sampai ke Kalteng,” ungkap Wahyu.

Baca juga: Jadi Masalah Buat Bang Ipul Nyesel Asisten Saipul Jamil Pakai Narkoba, si Bos Ikut Dipermalukan

Ilustrasi pria tangannya diborgol (Freepik)

Wahyu menjelaskan, tersangka SJ telah berada di Pontianak selama empat hari. SJ menerima perintah dan arahan SI melalui pesan WhatsApp.

"Keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi,” ucap Wahyu.

Wahyu menegaskan, atas perbuatnya SJ dijerat Pasal 114 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

"Saat ini, tim kami masih melakukan penyelidikan mendalam untuk membongkar jaringan narkoba antar provinsi tersebut,” tutup Wahyu.

NEKAT Pesta Narkoba, Caleg Wanita di Lombok Ditetapkan Jadi Tersangka, 'Jual Narkotika Sabu'

Seorang calon legislatif di Lombok ditangkap karena melakukan pesta narkoba.

Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, pelaku juga menjual narkotika jenis sabu ke rekannya.

Baca juga: Sosok Caleg Wanita dari PAN yang Ditangkap Polisi saat Pesta Sabu, Kini Terancam Dipecat Partai

Ilustrasi narkoba jenis sabu (TribunBali.com/klikpositif)

Satresnarkoba Polres Lombok Tengah menetapkan Baiq Ika Supariyani (44), calon anggota legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN), menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dia ditangkap bersama enam orang pria diduga ketika berpesta sabu.

"Iya yang bersangkutan (BIS) salah satu caleg, kami sudah naikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan sekarang sudah menjadi tersangka," kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Derfin Hutabarat dalam jumpa pers di Mapolres Lombok Tengah, Selasa (12/12/2023).

Derpin mengungkapkan, Baiq Ika Supariyani menguasai narkotika jenis sabu bersama rekan lelakinya MMS (27). Barang itu didapatkan dari seseorang berinisial S.

"Perannya dia menerima dan menguasai narkotika jenis sabu dari saudara S," kata Derpin.

Derpin mengatakan, sabu yang dikuasai oleh Baiq Ika dan MMS kemudian dijual kepada ES yang merupakan residivis kasus narkoba.

Caleg dari PAN ditangkap polisi saat sedang pesta sabu (Kolase Tribun Trends)

"BIS dan MMS ini menjual narkotika jenis sabu kepada saudara ES," kata Derpin.

ES kemudian menjual kembali kepada tiga orang, yakni LRJ, SP, dan AZ.

"Untuk ketiga terduga pelaku LRJ, SP dan AZ ini kita tetapkan sebagai korban penyalahgunaan narkotika dengan kita melakukan rehab berdasarkan hasil Lab dari BNN," kata Derpin.

Adapun untuk keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Baca juga: KOMPAK Sejoli di Karawang Jualan Sabu, Sebulan Bisa Kirim 2 Kg, Terbongkar Gegara Chat Adu Bagong

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Lombok Tengah menangkap tujuh orang di Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Lombok Tengah, Selasa (5/11/2023). Mereka ditangkap saat diduga melakukan pesta sabu.

Salah satu dari tujuh orang yang ditangkap adalah seorang perempuan yang merupakan caleg PAN.

KOMPAK Sejoli di Karawang Jualan Sabu, Sebulan Bisa Kirim 2 Kg, Terbongkar Gegara Chat 'Adu Bagong'

Sepasang kekasih di Karawang ditangkap polisi lantaran menjadi pengedar narkoba.

Tak tanggung-tanggung, keduanya bisa menjual sabu seberat 2 kilogram dalam sebulan.

Polisi berhasil membongkar pengedaran narkoba itu gara-gara pesan di chat.

Baca juga: Polisi Jambi Temukan Narkoba di Mobil Tanpa Sopir, Disimpan dalam Kemasan Teh Cina, Berat Sabu 3 Kg

Aparat Kepolisian Resor Karawang menangkap dua tersangka pengedar sabu. Keduanya adalah sejoli berinisial JTD alias Nokem (38) dan ADW alias Ima (28).

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arief Zaenal Anidin dan jajaran menunjukkan bukti pengungkapan kasus peredaran narkotika saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Selasa (28/11/2023). (KOMPAS.COM/FARIDA)

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arief Zaenal Arifin mengatakan, kasus itu terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

"Keduanya merupakan 'teman tapi mesra'," kata Arief di Mapolres Karawang, pada Selasa (28/11/2023).

Pengungkapan berawal saat polisi menangkap Nokem. Polisi pun kemudian memeriksa ponsel Nokem, dan mendapati percakapan (chat) dengan Ima.

Tak disangka, ternyata sang pacar, Ima, merupakan pengedar besar.

"ADW ini pengedar besar untuk di Karawang. Sekali mendapatkan sabu untuk diedarkan sebesar satu kilogram," ujar Arief.

Arief mengatakan, Ima pun adalah residivis kasus serupa. Ia ditahan pada 2019 dan bebas dari penjara dua bulan lalu.

"Kurang lebih satu bulan ini sudah dua kali pengiriman. Masing-masing satu kilogram sabu," ujar Arief.

Saat ini polisi masih memburu bandar yang mengirimkan sabu ke Ima. Polisi juga menduga Ima merupakan jaringan bandar sabu nasional.

Baca juga: ALASAN Nelayan di Kubu Raya Pakai Sabu, Biar Kuat Melaut, Kini Ditangkap Polisi Pelaku Tetap Salah

Gambar ilustrasi (ohbulan.com)

"Jadi sistem transaksinya 'adu bagong'. Janjian di mana, kemudian handphone langsung dibuang," kata dia.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 6,66 gram sabu dari Nokem dan 93,16 gram sabu dari Ima.

Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun kurungan atau hukuman mati.

Diolah dari artikel Kompas.com