Berita Viral

Curhat Penumpang Bus Sinar Jaya, Diturunkan di Tengah Jalan Gegara Beda Jalur, Rugi Beli Tiket Mahal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang bus PO Sinar Jaya curhat diturunkan di tengah jalan oleh kru, alasannya beda jalur.

Video itu pun kemudian viral di "Negeri Singa" belum lama ini.

Sopir bus terlihat berbicara dengan seorang perempuan

Dalam video berdurasi 38 detik di akun Instagram @SgfollowsAll, kapten bus terlihat berbicara dengan seorang pria dan seorang perempuan yang duduk di dekat pintu bus.

Dia kemungkinan tengah meminta mereka untuk meninggalkan bus.

Ketika si pria mendekati pintu keluar, si perempuan tampak menghentikan pria itu dan berkata dalam bahasa Mandarin, "Jangan turun, jangan turun".

Dia kemudian mengambil apa terlihat seperti sekantong durian dan melemparkannya ke luar dari dalam bus.

Pria dan perempuan itu kemudian kembali ke tempat duduk mereka di bus seolah-olah tidak terjadi apa-apa.

Tangkapan layar video viral di Singapura yang menunjukkan seorang pria dan seorang perempuan kedapatan membawa durian ke dalam bus, lalu diminta oleh sang sopir turun belum lama ini. Mereka tidak keluar tapi lalu membuang durian. (Instagram via Mothership)

Demi kenyamanan bersama

Di Singapura, SBS Transit yang menyediakan layanan bus umum menyampaikan bahwa, "Demi kenyamanan orang lain, jangan membawa barang ke dalam bus yang dapat mengganggu orang lain, misalnya durian, hewan peliharaan".

Sebuah unggahan di Facebook oleh Kementerian Transportasi Singapura pada 2021 juga menjelaskan bahwa aroma durian yang menyengat mungkin tidak menyenangkan bagi sebagian penumpang.

Selain itu, baunya juga dapat bertahan di dalam kendaraan angkutan umum yang ber-AC.

Sementara, membuang durian sembarangan adalah tindakan ilegal

Meskipun belum diketahui apakah ada orang yang pernah dihukum karena membawa durian ke dalam transportasi umum, membuang sampah sembarangan adalah tindakan ilegal di Singapura.

 

Sebagaimana diberitakan Mothership pada Minggu (17/12/2023), berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Masyarakat Lingkungan Singapura, membuang sampah sembarangan dapat dikenai denda hingga 2.000 dollar Singapura (sekitar Rp 23 juta) setelah dinyatakan bersalah di pengadilan.

Undang-undang yang sama menyatakan bahwa siapa pun yang membuang sampah, limbah, atau barang lainnya dari kendaraan di tempat umum setelah dinyatakan bersalah pertama kali dapat didenda hingga 50.000 dollar Singapura atau hukuman penjara hingga 12 bulan, atau keduanya.

Diolah dari artikel Tribunnews.com dan Kompas.com