Pilpres 2024

Simulasi Surat Suara Cuma Ada 2 Gambar Paslon, Mahfud MD Komplain, KPU: 'Human Error, Tak Disengaja'

Editor: Monalisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam RI sekaligus calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Prof Mahfud MD saa ditemui awak media di Posko Teuku Umar, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Mereka meminta kepada KPU daerah untuk menggunakan contoh surat suara dengan minimal tiga pasang calon atau lebih.

"Pada 29 Desember 2023 saya sudah minta kepada seluruh KPU di daerah agar tidak menggunakan dummy surat suara tersebut," ujarnya.

"KPU akan memerintahkan kepada KPU di daerah yang telah melakukan simulasi dengan surat surat dua pasang calon dengan melakukan simulasi kembali dengan minimal tiga pasang calon," sambung Idham.

NASIB Buruk 13 Personel Satpol PP Deklarasi Dukung Gibran, Kena Sanksi, Ada yang 3 Bulan Tak Digaji

Sementara itu, tengah viral 13 personel Satpol PP di Garut bikin video deklarasi dukung Gibran Rakabuming Raka.

Siapa sangka, aksi 13 personel Satpol PP ini malah membuat nasib mereka menjadi buruk.

Pasalnya 13 pesonel Satpol PP ini terbukti tidak netral.

Kini 13 personel Satpol PP tersebut mendapat sanksi dari atasan.

Baca juga: PILU Satpol PP Kota Bandung, Niatnya Amankan Bentrok Malah Disiram Minyak Panas oleh PKL: Ya Allah

Aksi 13 personel Satpol PP di Garut deklarasi dukung Gibran (Ist)

Tak main-main, ada dari mereka yang tak akan mendapat gaji selama tiga bulan lamanya.

Hal ini disampaikan Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menanggapi video viral aksi dukungan 13 anggota Satpol PP di Garut itu.

Menurut Bey Machmudin, setiap aparatur harus netral dalam momen Pemilu 2024.

Maka sanksi tegas yang diberikan kepada 13 oknum Satpol PP menjadi peringatan bagi perangkat daerah di Jabar lainnya baik yang berstatus ASN maupun Non-ASN supaya menjunjung tinggi netralitas.

"Pertama, Satpol PP itu aparatur daerah, perangkat daerah harus netral,"

"Kedua, saya mendapat laporan mereka sudah mendapat sanksi, jadi sudah sesuai mekanismenya," kata Bey Machmudin disela kunjungan kerjanya di RSUD Sumedang, Kabupaten Sumedang, Rabu (3/1/2024).

Salah satu sanksinya, ujar Bey, salah seorang di antaranya tidak mendapatkan gaji selama tiga bulan.

Halaman
123