Berita Viral

ASTAGA Lansia di Jombang Divonis 3 Bulan Bui, Dilaporkan Menantu Gegara Warisan, Kini Gugat Balik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi warisan dan orang dipenjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan 21 hari kepada Yeni Sulistyowati (78) dalam sidang yang digelar

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang wanita lanjut usia berusia 78 tahun divonis tiga bulan penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan kepada wanita bernama Yeni Sulistyowati atas dasar laporan dari menanti.

Sang menantu menggugat lansia tersebut diduga gara-gara warisan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan 21 hari kepada Yeni Sulistyowati (78) dalam sidang yang digelar Selasa (2/1/2023).

Baca juga: PILU Anak Adopsi Tewas karena Warisan, Ayah Angkat Tak Puas Lalu Membunuh, Akting Nangis Kehilangan

Dalam putusannya, Yeni terbukti secara sah melakukan penggelapan setelah dilaporkan oleh menantunya sendiri, Dian Soewita (46) yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur.

Diana melaporkan Yeni atas kasus penggelapan cincin kawin, cincin emas putih bertahta berlian, serta sebuah ponsel.

“Menyatakan terdakwa Yeni Sulistyowati telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan,” kata Riduansyah, saat membacakan putusan majelis hakim PN Jombang, Selasa petang.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Yeni menjalani tahanan sebagaimana putusan, dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani.

“Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 21 hari," lanjut Riduansyah.

Ilustrasi harta warisan (https://hendriyono.com)

Gara-gara warisan

Kasus tersebut bergulir setelah Diana membuat laporan penggelapan di Polsek Jombang Kota pada awal bulan Juli 2023.

Dalam laporan disebutkan bahwa Yeni, warga Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Jombang melakukan penggelapan barang berupa sepasang cincin kawin dan sebuah berlian milik Diana dan almarhum suaminya, Subroto Adi Wijaya alias Hwashing, yang disimpan oleh Yeni.

Selain cincin dan berlian, Yeni juga diduga menyimpan KTP dan ponsel milik almarhum suami Diana.

Kuasa hukum Diana, Andri Rachmad Martanto menjelaskan perseteruan menantu dan mertua tersebut berawal saat suami Diana, Subroto Adi Wijaya meninggal karena sakit pada 2 Desember 2022.

Diana dan Subroto menikah pada 18 April 2016. Pernikahan mereka tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, dengan akta perkawinan nomor: 3578-KW-19042016-0001.

Halaman
1234