Pilpres 2024

Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Ganjar Desak Bawaslu Usut: 'Kami Tunggu Atau Kalian Diprotes Masyarakat'

Editor: Monalisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ganjar Pranowo desak Bawaslu usut aksi Gus Miftah bagi-bagi uang

Haji Her pernah viral setelah membeli mobil bekas Presiden ke-4 Indonesia Gus Dur.

Haji Her enceritakan, alasan membeli mobil berwarna hitam ini karena ngefans dengan almarhum Gus Dur.

Kata dia, mobil tersebut dibeli dari salah satu pengusaha di Jakarta Selatan seharga Rp 350 juta.

Sebelumnya, mobil tersebut sudah pindah pemilik beberapa kali.

"Harganya Rp 350 juta, hampir Rp 400 juta lah sama komisinya," kata H. Khoirul Umam saat diwawancarai usai jadi pemateri di acara Halaqah Tembakau di Kantor PCNU Pamekasan, Sabtu (29/7/2023) silam.

Baca juga: Saya Mencarinya! Murka Gus Miftah, Komika Aulia Rakhman Hina Nama Nabi, Kini Keder: Saya Menyesal

Mobil tersebut dibeli di Showroom Point Auto Gallery, Jakarta Selatan.

Mobil ini bermerek Kia Enterprise V6, 3600 Cc dengan plat nomor B 1 KIA.

Mobil eks Presiden Gus Dur yang dibeli Haji Her saat terparkir di halaman Kantor PCNU Pamekasan, Madura, Sabtu (29/7/2023). (Kolase TribunTrends)

Haji Her mengaku sekira dua tahun lalu, mobil bekas Gus Dur itu pernah dia tawar ke pemiliknya sekitar Rp 500 juta.

Namun sewaktu itu, pemiliknya belum mengizinkan untuk dibeli.

Tak disangka, saat Haji Her kembali menawar untuk membeli mobil tersebut di tahun ini, pemiliknya akhirnya membolehkan.

"Tawaran kedua baru dijual oleh pemiliknya, mungkin butuh uang," kelakar Haji Her.

Di mata Haji Her, mobil bekas Gus Dur yang kini dimilikinya ini tidak bisa dinilai dengan uang.

Komitmen dia, meski ada yang mau membeli mobil tersebut seharga Rp 3 miliar tidak akan dijual.

Sebab mobil tersebut merupakan mobil istimewa milik almarhum Gus Dur yang diberi oleh Presiden Korea.

Mobil eks Presiden Gus Dur yang dibeli Haji Her saat terparkir di halaman Kantor PCNU Pamekasan, Madura, Sabtu (29/7/2023).

"Ini BPKB mobilnya ada dua, ada BPKB dari Korea dan BPKB Indonesia yang khusus dari Kepresidenan. 

Halaman
1234