Pengungsi Rohingya

Sudah Diberi Tempat Penampungan, 9 Pengungsi Rohingya di Aceh Malah Kabur, Berencana ke Dumai

Editor: jonisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Rohingya hendak kabur, ditangkap di Desa Ranto, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Kamis (28/12/2023) malam

TRIBUNTRENDS.COM - Kelakuan pengungsi Rohingya sering kali meresahkan warga lokal, Aceh.

Bagaimana tidak, beberapa watu lalu, bantuan yang diberi warga sekitar sempat dibuang oleh pengungsi Rohingya.

Terbaru, warga dan pemerintah dibuat kecewa karena sebanyak sembilan pengungsi Rohingya diduga hendak melarikan diri dari Kabupaten Pidie ke Dumai, Provinsi Riau.

Warga mengamankan mereka saat berjalan kaki di Desa Ranto, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Kamis (28/12/2023) malam.

Baca juga: Cerita Dokter Ardi Santoso, Turun Tangan Obati Pengungsi Rohingya Gratis, Kecewa dengan Pemerintah

Warga Rohingya di Desa Ranto, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Kamis (28/12/2023) malam

“Mereka ini penampungannya di Pidie. Lalu kabur dan berencana ke Dumai, Provinsi Riau,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, Jumat (29/12/2023).

Sembilan orang tersebut yakni Muhammad Roki (18), Kharulsen (21), Muhammad Rizwan (20), Hamidah (28), Syamsidah (17), Sedeka (16), Ayasa (10), dan Muhammad Yunus (9).

Setelah mengamankan sembilan pengungsi tersebut, warga lalu melaporkan ke Mapolres Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara menyebutkan, sembilan pengungsi itu memakai gelang warna kuning dengan logo UNHCR.

Dia menyebutkan, pengawasan Rohingya di penampungan menjadi tanggung jawab lembaga dunia yang menangani pengungsi UNHCR.

Karena itu, dia meminta UNHCR memperketat pengawasan, sehingga peristiwa yang sama tidak lagi terulang.

"Sekarang, mereka kita kawal dan sudah kita antar lagi ke Pidie,” pungkas AKBP Deden.

Sebelumnya, dikabarkan juga ada belasan pengungsi melarikan diri.

Padahal pemerintah setempat telah memberikan tempat penampungan yakni bekas Gedung Imigrasi Lhokseumawe, Aceh untuk para pengungsi Rohingya.

Namun, gedung itu dirusak, belasan pengungsi pun kabur.

Baca juga: CERITA Pengungsi Rohingya, Butuh 17 Hari Perjalanan Menuju Indonesia, Tampung Air Hujan untuk Minum

Petugas mengecek jumlah Rohingya yang menempati eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe, dari 229 Rohingnya itu kini tersisa 206 orang, 23 lainnya melarikan diri, Selasa (13/12/2022)

Sebanyak 16 pengungsi Rohingya melarikan diri dari lokasi penampungan di bekas Gedung Imigrasi Lhokseumawe, Aceh.

Mereka kabur dengan merusak dan menjebol dinding kamar.

"Pengungsi Rohingya tersebut kabur dengan cara merusak dinding kamar dan melarikan diri melalui pagar arah toilet wanita," kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemerintah Kota Lhokseumawe, Darius pada Rabu (7/12/2023), dikutip dari Kompas.com.

Darius menyebutkan, lokasi penampungan pengungsi itu sebenarnya sudah dijaga oleh polisi, satpam, dan organisasi pendamping pengungsi lainnya yang berada di sana.

Hanya saja, penjagaan selama ini hanya ada di depan gedung dan tidak menyeluruh hingga ke belakang.

"Imigran Rohingya kabur melalui arah belakang,” ujarnya.

Para pengungsi Rohingya sedang berada di tempat penampungan gedung serbaguna Kantor Camat Jangka, Bireuen.

Peristiwa ini juga telah ditanyakan Pemerintah Kota Lhokseumawe ke lembaga terkait yang menangani pengungsi internasional.

Darius juga menyatakan, kaburnya pengungsi Rohingya dari tempat penampungan di Lhokseumawe bukan kali ini saja terjadi.

Tujuan Rohingya ke Indonesia

Beberapa waktu lalu, Polresta Banda Aceh mengungkap motif sebenarnya dari 135 etnis Rohingya yang mendarat di Aceh.

Dari sejumlah saksi yang diperiksa, rata-rata mereka datang ke Aceh untuk mencari pekerjaan.

Hal itu diungkap oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli usai ditangkapnya seorang penyelundup imigran Rohingya, bernama Muhammad Amin (35).

Polisi mengatakan, modus Amin adalah menjanjikan pekerjaan kepada korban.

Baca juga: TAMPANG Muhammad Amin, Bawa Rohingya ke Aceh Bermodal Pengalaman Jadi Pengungsi, Janjikan Pekerjaan

Muhammad Amin alias MA ditetapkan polisi menjadi tersangka karena diduga menjadi agen penyelundup pengungsi Rohingya ke Aceh. (Kompas.com)

Para korban mulanya menempati kamp pengungsi di Cox's Bazar, Bangladesh.

Lalu, tersangka mengajak para korban untuk pergi ke Malaysia, Thailand, dan Indonesia supaya bisa bekerja dan mendapatkan uang.

Hal tersebut terungkap ketika polisi memeriksa sejumlah saksi.

Akan tetapi, untuk bisa pergi menuju negara tujuan, para korban harus menyerahkan uang sebesar 100.000 hingga 120.000 taka atau sebesar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.

"Seorang saksi berinisial MSA, yang kami periksa, mengaku membayar 100.000 taka, atau Rp 14 juta, untuk pergi ke Indonesia, dan dijanjikan mendapat pekerjaan," ujar Fahmi, Senin (18/12/2023).

Uang yang dikumpulkan dari para korban, dipakai Amin untuk membeli kapal dan makanan. Selebihnya digunakan oleh tersangka.

Ketika berlayar, Amin juga bertindak sebagai kapten kapal dan mengurus penumpang.

Rombongan Amin, yakni sebanyak 137 warga Rohingya, berlabuh di Pantai Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, pada Minggu (10/12/2023).

Lebih dari 300 pengungsi Rohingya, sebagian besar perempuan dan anak-anak, terdampar di pantai barat Indonesia pada 10 Desember. (AFP/ Chaideer Mahyudin)

Berdasarkan penyelidikan polisi, dari 137 orang itu, tak semuanya merupakan pengungsi. 

Dua orang di antara mereka diketahui berkewarganegaraan Bangladesh, selebihnya warga negara Myanmar.

Polisi mendapati fakta bahwa tidak semua orang dalam rombongan mempunyai kartu pengungsi dari UNHCR.

"Dari pemeriksaan saksi-saksi (warga Rohingya) yang kita tanyakan, bahwa mereka datang ke negara tujuan dalam rangka memperbaiki hidupnya, untuk mencari pekerjaan," ucap Fahmi, dikutip dari Antara.

Baca juga: Pria Myanmar Jadi Tersangka Penyelundup Rohingya, Dulu Pernah Jadi Pengungsi, Raup Rp14 Juta/Orang

Di samping itu, dari jumlah itu, beberapa orang di antaranya dibiayai oleh orangtua atau keluarganya.

Akan tetapi, orangtua dan keluarganya masih berada di kamp pengungsian Cox's Bazar.

"Jadi artinya bisa kita simpulkan untuk sementara ini, bahwa mereka bukan dalam keadaan darurat, dari negara asal menuju Indonesia. 

Mereka punya tujuan yaitu mendapat kehidupan lebih baik dengan cara mencari pekerjaan di negara tujuan," ungkapnya.

Saat ini, tersangka penyelundupan Rohingya, Muhammad Amin, dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia terancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

***

Artikel ini diolah dari Kompas.com