Berita Kriminal

Mayoritas Terlibat Kasus Narkoba, 31 Polisi Dipecat Sepanjang Tahun 2023, 'Ada Beberapa Perwira'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sepanjang tahun 2023, tercatat sebanyak 31 personel polisi dipecat, kebanyakan terlibat kasus penyalahgunaan narkoba

TRIBUNTRENDS.COM - Sebanyak 31 polisi dipecat sepanjang tahun 2023 karena berbagai kasus.

Pemberhentian dilakukan paling banyak terhadap polisi yang terlibat kasus narkoba.

Selain itu, ada beberapa perwira yang juga terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca juga: KESAL Caleg di Makassar Didatangi 6 Orang Ngaku Polisi, Rumah Tiba-tiba Digeledah: Salah Kami Apa?

Sebanyak 62 anggota kepolisian di lingkungan Polda Kepulauan Bangka Belitung terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) selama 2021-2023.

Sementara untuk 2023, tercatat sebanyak 31 personel yang dipecat.

Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, 16 personel.

Kepala Polda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Tornagogo Sihombing mengatakan, pelanggaran dilakukan personel terbagi dalam dua bentuk yakni Pelanggaran Disiplin Personil Polri Polda Babel dan pelanggaran Kode Etik Profesi Polisi (KEPP).

Ilustrasi Polisi (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

"Jenis pelanggaran KEPP di Bangka Belitung pada 2023 ini paling banyak penyalahgunaan narkoba yakni 22 kasus," kata Tornagogo saat rilis akhir tahun, Jumat (29/12/2023).

Selain penyalahgunaan narkoba sejumlah pelanggaran lainnya yakni asusila 10 pelanggaran, pungutan liar (pungli) 9 pelanggaran, disersi 8 pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang 4 pelanggaran.

Kepolisian kata Tornagogo, juga melakukan analisa dan evaluasi (anev) yang menemukan sebanyak 85 pelanggaran disiplin selama 2023.

"Jenis pelanggaran disiplin paling banyak oleh anggota yakni permainan judi online ada 25 pelanggaran.

Ini terjadi juga di anggota polisi, kami tidak pandang bulu.

Gaji habis bahkan hutang sana sini akhirnya disersi.

Maka kami ambil tindakan tegas," ujar jenderal bintang dua itu.

Baca juga: Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Wanita Ngamuk Bakar Rumah Orang Tua, Kondisi Kejiwaan Disorot

Ilustrasi tangan diborgol dan narkoba (TribunJambi/Istimewa)

Kepala Bidang Humas Kombes Jojo Sutarjo mengatakan, salah satu anggota yang terkena PTDH tahun ini dari golongan perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

"Ada perwira beberapa orang, AKP paling tinggi, tidak memasuki dinas dilatarbelakangi penyalahgunaan narkoba," ungkap Jojo.

"Telah dilakukan sidang disiplin kemudian melakukan pelanggaran lagi, sudah dilakukan penindakan disiplin kemudian pelanggaran lagi, langsung diambil tindakan PTDH," tambah Jojo.

NASIB Polisi di Bandung, Pulang Dinas dan Beli Susu Anak Malah Dikeroyok Anggota Ormas 'Melerai'

Viral seorang polisi di Bandung dianiaya anggota ormas di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung.

Kala itu, korban tengah dalam perjalanan pulang dinas dan hendak beli susu anak.

Namun nasibnya berubah pilu, polisi bernama Chepy Dwiki Rustandi (35) hendak melerai percekcokan yang terjadi malah berujung jadi korban pengeroyokan.

Baca juga: PILU Polisi di Bandung, Niatnya Lerai Tawuran Malah Dikeroyok Geng Motor, Diinjak hingga Tak Berdaya

Chepy Dwiki Rustandi (35) seorang anggota polisi di Bandung, Jawa Barat dikeroyok oleh beberapa anggota ormas.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung pada Rabu (20/12/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.

Ilustrasi pengeroyokan (Aro/Grid Oto)

Saat kejadian korban dalam perjalanan pulang usai dinas dan mampir membeli susu untuk anaknya.

Di tengah perjalanan, ia melihat sekelompok anggota ormas yang cekcok dengan sopir. Ia pun berinisiatif untuk melerai percekcokan itu.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jumat (22/12/2023).

"Berawal mula dari pulang anggota polisi ini pulang melaksanakan kegiatan pengamanan. Kemudian pada saat hendak pulang membeli susu untuk anaknya," katanya

Saat itu korban yang mengenakan jaket berusaha melerai percekcokan tersebut. Namun ia malah dikeroyok oleh bebeberapa anggota ormas.

"Pada saat itu polisi menggunakan jaket pada saat melerai dan tidak mengetahui bahwa itu polisi. Karena dilerai, segerombolan ormas tersebut melakukan pemukulan kepada polisi," ujarnya.

Korban mencoba memberitahu dirinya adalah seorang polisi dengan cara membuka jaket yang dikenakannya.

"Setelah jaketnya dibuka, ada satu orang yang terus melakukan pemukulan kepada anggota tersebut. Walaupun sudah tahu bahwa yang bersangkutan adalah polisi," jelasnya.

Saat melakukan aksinya para pelaku ternyata dalam pengaruh alkohol.

"Iya ormas tersebut dalam kondisi pengaruh minuman keras. Mereka setelah menghadiri acara dan dalam kondisi mabuk melakukan penganiayaan kepada polisi," tuturnya.

Baca juga: Tak Terima Keponakan Dilecehkan, Wanita di Medan Datangi Rumah Pelaku, Malah Dikeroyok Ortunya

Empat orang ditangkap, satu buron

Terkait kasus tersebut, polisi telah mengamanan empat orang pelaku yakni TS (53), EH, DS (26), dan AS (27). Sementara satu orang atas nama Kempeng masih berstatus buron.

"Kita amankan 4 pelaku dan satu pelaku masih buron. Kami sudah masukan dalam daftar pencarian orang atas nama Ujang alias Kampeng. Pekerjaannya buruh. Usia 54 tahun. Beralamat di Kampung Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung," tutur dia.

Ilustrasi polisi (Tribunnews.com)

Selain mengamankan empat pelaku, Kusworo berhasil mengamankan satu unit senjata api rakitan.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan para pelaku, senjata api rakitan tersebut merupakan milik pelaku Ujang alias Kampeng.

"Kebetulan yang memiliki senjata api rakitan ini adalah tersangka yang kabur. Kami sudah melakukan penggeledahan ke rumahnya. Kami juga akan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi atau keterkaitan tempat bermain dari tersangka. Sehingga sampai kita bisa melakukan penangkapan kepada tersangka DPO itu," kata dia.

Selain itu Kusworo juga membenarkan bahwa video pengeroyokan anggota polisi, viral di media sosial.

Dalam video tersebut, para pelaku tidak hanya melakukan penganiayaan kepada anggota polisi. Namun, ada beberapa masyarakat yang juga ikut menjadi korban.

"Kalau informasi dari para saksi. Setelah melakukan kekerasan kepada polisi, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap masyarakat sekitar, ini sedang kami selidiki apabila ada korban lanjutan. Kami membuka diri barang siapa yang menjadi korban saat kejadian itu untuk memberikan informasinya kepada kepolisian," ujar Kusworo.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan, dan pasal 212 KUHP tentang Kekerasan yang dilakukan kepada pejabat sah yang tengah melakukan kedinasan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

Diolah dari artikel Kompas.com