TRIBUNTRENDS.COM - 23 tahun tinggal di Indonesia, Nur Islam (52) salah satu pengungsi Rohingya curhat hidupnya terkatung-katung.
Tak ingin tinggal diam terus, Nur Islam akhirnya membawa enam anggota keluarganya mendatangi kantor Dukcapil Kota Makassar, Kamis (21/12/2023).
Maksud kedatangan Nur Islam sekeluarga adalah minta dibuatkan KTP dan KK.
Baca juga: Bukan Mengungsi, Ternyata Tujuan Rohingya Datang ke Aceh untuk Cari Pekerjaan, Rela Bayar Rp16 Juta
Nur Islam mengaku selama tinggal di Indonesia ia tidak bisa kerja dan anak-anak juga tak bisa bersekolah.
Nur Islam sendiri mengaku sudah 23 tahun tinggal di Indonesia.
Ia dan keluarganya datang ke Indonesia pada tahun 2000.
Lalu sejak 2013, mereka menetap d Kota Makassar.
"Hari ini saya alhamdulillah, sudah datang kantor sipil minta warga negara Indonesia.
Kenapa karena tidak bisa kerja terkatung-katung," ujar Nur Islam kepada wartawan.
Untuk mengurus dokumen, ia menyiapkan berkas dari Kementerian Hukum dan HAM serta kartu UNHCR.
Nur Islam bercerita selama tinggal di Indonesia, ia tak bisa berbuat banyak.
Ia dan istrinya tak bisa mendapatkan pekerjaan.
Sementara anak-anaknya juga tak bisa sekolah di sekolah negeri.
Baca juga: Buang Nasi Bungkus, Pengungsi Rohingya Ngeles Salah Paham, Malah Nglunjak: Cuma Suka Makanan Pedas
Selain itu ia juga tak bisa mencari negara ketiga karena tak memiliki dokumen resmi.
"Sampai saat sekarang saya tidak dapat solusi untuk anak-anak saya.
Number satu sekolah, number dua biaya kehidupan, number tiga tidak dapat proses ke negara ketiga," jelasnya.
Hingga saat ini Nur Islam berharap Pemerintah Kota Makassar mau memberikan dokumen resmi agar bisa mengurus proses ekstradisi ke negara ketiga.
"Sampai sekarang ditangani UNHCR, tolonglah harus saya minta warga negara," ucapnya.
Tak bisa keluarkan dokumen Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar Mely Zumbriani membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan bahwa ada beberapa pengungsi Rohingya yang telah mendatangi kantornya untuk mengurus dokumen kependudukan di Dinas Catatan Sipil.
Dia menegaskan, tidak akan mengeluarkan dokumen apapun kepada warga negara asing jika tak memiliki Kitap dan Kitas.
Mereka datang ke Indonesia mencari suaka, jadi untuk pengambilan dokumen kependudukan kami tidak bisa memberikan surat dokumen keterangan apa-apa," ujar Mely, Jumat (22/12/2023).
Artikel ini diolah dari Kompas.com