PENGAKUAN Sopir Bus Handoyo Kecelakaan di Tol Cipali, Lalai hingga 12 Orang Tewas: Nggak Disengaja

Editor: Suli Hanna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menetapkan sopir bus PO Handoyo, Rinto Katana (28) sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut di Ruas Jalan Tol Cipali, tepatnya di Interchange KM 72 Exit Tol Cikampek, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

TRIBUNTRENDS.COM - NASIB Rinto sopir bus Handoyo yang kecelakaan di Tol Cipali kini jadi tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Rinto sopir bus Handoyo mengaku lalai hingga menewaskan 12 orang.

Namun Rinto juga mengaku tak sengaja melakukannya.

Rinto (28) selaku sopir dari bus Handoyo yang kecelakaan di Ruas Jalan Tol Cipali kini mengungkap penyesalannya.

Diketahui jika Rinto menyesal karena lalai mengemudikan bus Handoyo dengan ugal-ugalan hingga menyebabkan 12 orang penumpangnya tewas.

Rinto pun mengakui kelalaian tersebut saat ditemui Tribunjabar.id di Mapolres Purwakarta pada Sabtu (16/12/2023) malam.

"Engga disengaja, yah mungkin memang kelalaian dari saya," kata Rinto dilansir dari Tribun Jabar.

Baca juga: TETAP Ngebut Meski Ada Peringatan Kecepatan, Rinto Sebabkan Bus Handoyo Terguling, 12 Orang Tewas

Aksi Sopir Bus Handoyo Bawa Kendaraan Ugal Ugalan Hingga 12 Orang Tewas, Melebihi Kecepatan Maksimum (Tribun News)

Rinto mengaku jika saat itu dirinya berkendara dalam kondisi yang sehat.

Bahkan ia sendiri sudah sangat mengenal ruas tol Cipali karena sering menyopir bus.

"Alhamdulillah sehat, tidak capek nyetir dari Kendal.

Sudah pernah beberapa kali lewat jalan itu, dan saya juga melaju kendaraan sesuai dengan batas kecepatan di tol," katanya.

Selain itu Rinto juga menyebutkan bahwa bus yang dikendarai dalam keadaan normal dan tidak ada masalah.

"Kondisi mobil normal semua, tidak ada permasalahan, rem berfungsi, sempat lakukan pengereman juga," kata Rinto.

Baca juga: Sosok Sopir Bus Handoyo, Rinto Luka Ringan setelah Kecelakaan di Tol Cipali, Umur 28 Tahun

Sementara itu, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pihaknya bersama Polda Jawa Barat sudah melakukan penyelidikan dalam insiden kecelakaan maut di Ruas Jalan Tol Cipali yang terjadi pada Jumat (15/16/2023) kemarin.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara akhirnya menetapkan seorang tersangka supir bus PO Handoyo dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut," kata Edwar kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Sabtu (16/12/2023).

Halaman
1234