"Kami perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu di atas 40 kilometer per jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan jika batas maksimal itu 40 kilometer per jam," ungkap Edwar.
Sehingga, kata Edwar, berdasarkan alat bukti hasil olah TKP, keterangan saksi, keterangan tersangka, dan petunjuk penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan bus PO Handoyo bernomor polisi AA 7626 OA.
"Atas kelalain sopir bus PO PO Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," kata Edwar.
Status Rinto berbeda dengan sopir kedua dan kernet yang masih saksi.
Satu Keluarga Meninggal
Satu keluarga yang dilaporkan meninggal dunia adalah pasutri itu diketahui bernama Mashudi (57) dan Yekti Nugrahanti (45) bersama cucu mereka Adelia (5).
Sementara anaknya Ahmad Hasya Rosyadan (13) selamat dari kecelakaan maut tersebut.
Sekeluarga ini merupakan warga merupakan warga Desa Salam, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.
Saat itu sekeluarga tersebut memesan kursi di bagian paling depan karena permintaan anak dan cucunya agar lebih leluasa melihat pemandangan sepanjang perjalanan.
"Saya berangkat itu jam 6 pagi, sampai Terminal Secang karena sudah booking itu mintanya semua keluarga mintanya duduk di depan.
Katanya mau lihat-lihat, anak cucu nya mau lihat keadaan mau duduk di depan," ujar Harsoyo, Sabtu (16/12/2023).
Firasat Korban Ingin Cepat Pulang
Namun di tengah perjalanan, menuju terminal, Harsoyo mengatakan ada firasat yang terlihat dari Mashudi.
"Yang agak aneh itu, (Mashudi) baru berangkat, di jalan cerita soal mau pulangnya.