TRIBUNTRENDS.COM - Pengacara yang dulu tangani kasus Rozy, menantu selingkuh dengan mertua kini terlibat kasus asusila.
Detik-detik saat sang pengacara digelandang polisi dari rumahnya pun viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, tampak pengacara Rozy tersebut disoraki dan nyaris digebuk oleh warga.
Pengacara berinisial JM ini lantas digelandang polisi menuju Polda Banten.
Baca juga: MODUS Janji Belikan HP, Oknum Pengacara di Banten Cabuli Siswi SMP, Warga Geram: Tanggung Jawab Kamu
Berdasarkan pantauan TribunBanten.com dari vidio yang beredar pada Rabu (6/12/2023), terlihat oknum pengacara ditarik di sebuah perumahan oleh puluhan warga.
Oknum pengacara tersebut mengenakan baju lengan panjang warna merah dan terlihat memegang handphone.
Kemudian datang empat pria dengan kemaja warna putih menarik oknum pengacara tersebut dari kerumunan warga.
Tak hanya itu, warga pun berteriak dengan nada kesal, hingga mengeluarkan kata-kata binatang.
Warga juga menuding oknum pengacara tersebut melakukan perbuatan cabul pada seorang anak di bawah umur.
"Predator anak nih, anj** nih merkosa anak.
Negara ini negara hukum jangan mentang-mentang pengacara, kamu orang ngerti hukum," teriak warga di vidio.
Ketua RW di Walantaka, Muhamad Muhtar membenarkan vidio tersebut.
Kata dia, kejadian dalam vidio terjadi sekira pukul 17:20 WIB.
"Kalau bicara vidio itu memang benar apa adanya, itu di rumah terduga pelaku," kata Muhtar dikonfirmasi TribunBanten.com melalui sambungan telepon.
Muhtar menjelaskan, unit PPA Polda Banten melalukan penangkapan pada oknum pengacara tersebut. Saat itu, warga turut ikut menggelandang pelaku.
Baca juga: Kronologi Pria di Cirebon Culik & Cabuli Bayi Imbas Cinta Ditolak Ibu Si Bayi, Kondisi Korban Miris
Pelaku digelandang ke Polda Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
"Kalau enggak dicegah oleh petugas mah, enggak tahu apa yang terjadi pada terduga (dipukuli)," ujar Muhtar.
Informasi yang diterima Muhtar, bahwa pelaku diduga melakukan pencabulan pada seorang gadis berusia 14 tahun yang masih satu kecamatan dengan pelaku.
"Informasi dari LP (laporan) yang terbit itu 11 bulan yang lalu (kejadianya)," pungkasnya.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengaku masih menghimpun data kasus tersebut.
"Sedang saya mintakan datanya, sabar ya," singkat Didik.
Pelaku Dulu Pengacaranya Rozy
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan pengacara berinisial JM (43), sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap remaja berusia 14 tahun.
Adapun JM pernah menjadi pengacara Rozy Zay Hakiki, pria yang dilaporkan mantan istrinya, Norma Risma, karena kasus perselingkuhan dengan mertua.
Catatan Kompas.com, JM mendamping Rozy saat dilaporkan mantan istrinya atas kasus perzinaan ke Polda Banten pada awal 2023.
"Iya, betul (pengacara Rozy)," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp. Kamis (7/12/2023).
Herlia menjelaskan, JM ditangkap setelah dilaporan oleh SA (42), ibu korban, pada Rabu (15/11/2023), atas kasus dugaan pencabulan terhadap anaknya yang masih SMP.
Perbuatan JM dilakukan pada November 2022 bertempat di salah satu hotel di Kota Serang, Banten.
"Perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka JM terhadap anak pelapor, pada saat itu korban masih berumur 14 tahun," ujar Herlia .
Dikatakan Herlia, korban menuruti hawa nafsu JM dengan iming-iming akan dibelikan ponsel.
"Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami trauma dan selanjutnya melapor ke SPKT Polda Banten," kata Herlia.
Sebelum ditangkap polisi, JM sempat diarak oleh warga pada Rabu (6/12/2023) sekira pukul 17.14 WIB, di rumah sekaligus kantornya di Kecamatan Walantaka, Kota Serang Banten.
Baca juga: MIRIS Dosen di Padang Tega Cabuli 8 Mahasiswi, Korban Diancam Tidak Lulus, Pelaku Kini Dipecat
Ancam korban pakai airsoft gun
Herlia menjelaskan, korban juga mengakui diancam oleh pelaku dengan senjata airsoft gun untuk melayaninya di salah satu hotel di Kota Serang.
"Tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban atau melakukan pemaksaan untuk berhubungan layaknya suami istri dan terjadi beberapa kali," kata dia.
JM dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Saat ini, JM telah ditahan di Rutan Mapolda Banten untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Artikel ini diolah dari TribunBanten.com dan Kompas.com