TRIBUNTRENDS.COM - TEGA! Seorang pria berinisial HE (50) nekat membacok adik kandung dan istri dari adiknya sendiri, pada Minggu (3/12/2023) di Kabupaten Kepahiang.
Warga Desa Pelangkian, Kecamatan Kepahiang itu emosi karena adik kandungnya beserta istri tak merawat orang tua saat sakit.
Korban yakni Hamdan Hartoto dan istrinya, Susi Aryanti dibacok saat berada di rumah korban di Desa Pelangkian, Kecamatan Kepahiang, Kepahiang.
Lantas, seperti apa kronologi pembacokan tersebut?
Baca juga: GEGARA Cemburu, Pria di Kuningan Nekat Bacok Istri, Pelaku Sempat Kabur, Lawan Polisi Saat Ditangkap
Pada Minggu (3/12/2023) pelaku mendatangi rumah korban sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat kedatangan pelaku di rumah korban, pelaku sempat menanyakan kepada korban, kenapa tak pernah merawat ibu saat sedang sakit.
"Keduanya pun terlibat cek-cok mulut, hingga pelaku kembali ke rumahnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Kepahiang, IPTU Doni Juniansyah, pada Senin (4/12/2023).
Usai cek-cok, pelakupun langsung kembali ke rumah dengan membawa senjata tajam, lanjut Doni keduanya sempat terlibat perkelahian.
Hingga akhirnya pelaku membacok kepala adik Kandungnya dan melukai tangan istri dari adik kandung pelaku.
"Korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, dan korban sudah kembali ke rumahnya," tutur Doni.
Dari kejadian itu, pihaknya menerima laporan dari masyarakat telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan.
Usai menerima laporan, polisi langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku yang saat itu masih berada di sekitar lokasi kejadian.
"Pelaku langsung kami amankan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," tutup Doni.
Saat ini proses hukum sedang berlanjut, polisi juga menyita beberapa alat bukti seperti Parang dan celurit.
Serta polisi juga sudah melakukan olah TKP kejadian di rumah korban, di Desa Pelangkian, Kepahiang.
Kakak Bacok Adik Kandung dan Istrinya
Sebelumnya dikabarkan, HE nekat membacok adik kandungnya sendiri, pada Minggu (3/12/2023).
Kejadian pembacokan itu dilakukan oleh HE warga Desa Pelangkian, Kecamatan Kepahiang.
Terhadap adik kandungnya Hamdan Hartoto dan Susi Aryanti di rumah korban di Desa Pelangkian, Kecamatan Kepahiang, Kepahiang.
"Kejadian sekitar pukul 07.00 WIB, dimana saat itu korban sedang berada di rumahnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Kepahiang, IPTU Doni Juniansyah, pada Senin (4/12/2023).
Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku saat di rumah korban menanyakan kepada korban.
Kenapa tidak mengurus sang ibu ketika sedang sakit, akhirnya keduanya pun terlibat cekcok mulut.
Polisi menjelaskan, diduga pelaku tak terima dan sakit hati jika sang adik tak membantu mengurus sang ibu ketika sedang sakit.
"Pelaku akhirnya kembali ke rumah mengambil senjata tajam jenis parang, lalu kembali ke rumah korban," tutur Doni.
Baca juga: Keseharian AR Siswa Bacok Guru di Demak, Penyebab Sering Bolos Sekolah Terungkap, Sibuk Cari Nafkah
Di lokasi kejadian, korban dibacok oleh pelaku di bagian kepada sedang untuk istri korban juga mengalami luka di bagian tangan kirinya.
Korban dan istrinya langsung dibawa ke Rumah Sakit, Pihak kepolisian yang menerima laporan dari warga dan langsung mengamankan pelaku.
"Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik," jelas Doni.
Beruntung korban dan istrinya dapat diselamatkan usai dibawa ke Rumah Sakit.
Dari perbuatan pelaku sendiri, polisi menyangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara," tutup Doni.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, berupa 2 unit senjata tajam yakni parang dan celurit.
Kasus Lain: Istri di Bangka Dibacok Suami, Dua Jarinya Putus: Ya Allah
Biadab! Seorang suami di Toboali Kabupaten Bangka Selatan yakni Ajat Zainudin (25)(25) menganiaya istrinya sendiri, yakni Dian Agus Saputri (23).
Pelaku menganiaya korban menggunakan sebilah kapak hingga menyebabkan jari korban putus.
Syukurnya, pelaku berhasil ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tak hanya itu, sekujur tubuh korban mengalami luka bacok di bagian punggung dan kepala.
Pergelangan tangan korban juga mengalami luka bacokan.
Korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit umum daerah Bangka Selatan akibat luka bacokan serius yang dialami korban.
Baca juga: NASIB Mama Muda di Bogor, Ditusuk Suami Pengangguran, Ternyata Sering Dapat KDRT, Dulu Nikah Siri
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga mengungkapkan, kasus KDRT tersebut pertama kali dilaporkan oleh ayah korban pada Senin (16/10/2023) lalu.
Ayah korban melapor ke polisi setelah kaget mendapatkan kabar anaknya dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangka Selatan pada hari yang sama.
Mendapati kabar tersebut, orang tua korban langsung bergegas ke rumah sakit.
“Senin (16/10/2023) sekira pukul 01.00 WIB, pelapor mendapatkan kabar dari RSUD Bangka Selatan bahwa anaknya sedang berada di rumah sakit,” kata dia kepada Bangkapos.com (grup TribunTrends.com), Kamis (19/10/2023).
Tiyan mengungkapkan, setibanya di rumah sakit ayah korban melihat anaknya sudah mendapatkan perawatan medis.
Setelah mengalami sejumlah luka bacok di pergelangan tangan sebelah kanan, serta jari tengah dan telunjuk tangan kiri korban putus.
Tak hanya itu luka bocok juga didapati di kepala bagian belakang, kaki sebelah kiri serta di bagian punggung.
Di mana berdasarkan keterangan korban, sejumlah luka tersebut didapati setelah ia dianiaya oleh suaminya.
Namun aparat kepolisian belum mendapatkan motif apa yang melatari pelaku hingga melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
Lantaran kondisi korban yang belum bisa dimintai keterangan karena mengalami trauma yang cukup hebat.
“Kita beluk mengetahui motifnya apa, karena saat ini masih dalam pemeriksaan.
Sementara korban juga masih dirawat di RSUD, sehingga belum bisa dimintai keterangan,” terang Tiyan.
Baca juga: Ya Allah! Istri Jadi Korban KDRT, Dipukul Suami hingga Keguguran, Pasrah Diusir, Mertua Bela Anaknya
Tak butuh waktu lama setelah mendapat laporan Tim Opsnal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangka Selatan langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya tim Buser mendapati pelaku sedang berada di kediamannya di Desa Rias.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan pada Selasa (17/10/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, diduga kuat digunakan untuk menganiaya korban.
Mulai dari satu bilah kapak yang terbuat dari cakram dan gir motor dengan ukuran setengah meter.
"Kita juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah kapak yang terbuat dari cakram dan gir motor berukuran 50 sentimeter.
Diduga digunakan pelaku untuk melakukan KDRT," ungkapnya.
Atas kejadian itu kata Tiyan, pelaku bersama sejumlah barang bukti telah digiring ke Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ajat dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 351 ayat 2 kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP).
"Dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun. Karena korban mengalami luka berat," pungkas Tiyan.
***
Artikel ini diolah dari TribunBengkulu