TRIBUNTRENDS.COM - Bank Indonesia (BI) menarik mata uang rupiah dengan pecahan tertentu.
Kali ini, uang logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997.
Mulai 1 Desember 2023, uang logam pecahan di atas tidak lagi diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut tertuang melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023.
Baca juga: SOSOK ART Naik Bus Dikejar Polisi, Bawa Kabur Uang Dollar dan Emas Majikan, Nilainya Rp 34 Juta
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menyampaikan bahwa periode penukaran akan berlangsung selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Dalam rilisnya, BI menghimbau masyarakat yang memiliki uang rupiah logam bisa melakukan penukaran di bank.
"Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," kata Erwin dalam rilis yang diterima Kompas TV.
Penggantian atas uang rupiah logam yang dicabut akan sebanding dengan nilai nominal yang tertera pada uang tersebut.
Layanan penukaran juga tersedia di kantor pusat dan kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.
Pemesanan penukaran dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses di situs BI.
BI juga memberikan ketentuan untuk penggantian uang rupiah logam yang rusak atau lusuh.
Baca juga: Beli Uang Mainan Demi Pamer ke Istri, Pria di Jogja Ditangkap, Pakai Uang Palsu Bayar Bensin Eceran
Jika fisik uang lebih dari setengah ukuran asli dan ciri keasliannya dapat dikenali, maka penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal.
Namun, jika ukurannya sama dengan atau kurang dari setengah, tidak akan ada penggantian.
Cara Penukaran Rupiah
Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.
Layanan penukaran pecahan rupiah dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Baca juga: DIKIRA Bandar Uang Palsu, Wanita Gegerkan Pasar di Gunungkidul, Ternyata Uang Mainan, Diduga ODGJ
Ketentuan Penukaran Rupiah
Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:
Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Telaah ciri-ciri uang Rupiah logam pecahan Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 pada gambar terlampir.
***
Artikel ini diolah dari TribunJambi