"Informasi sementara itu (ada riwayat gangguan mental).
Yang bersangkutan dalam pengawasan pengobatan," kata Arianto, Jumat (24/11/2023).
Pihaknya saat ini memang tengah memproses pengaduan dari korban, dan memastikan akan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Namun untuk penjelasan lebih detail mengenai sejauh mana penanganan kasus tersebut, Kapolres masih menunggu laporan dari Seksi Propam.
"Masih menunggu laporan dari Propam dulu ya," kata Arianto.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Muratara, Iptu Rusdan mengatakan kasus ini tengah dalam proses.
Menurut informasi yang didapatnya, Brigpol BR memang memiliki catatan pelanggaran disiplin sebelum kasus ini.
"Saya baru di sini (Kasi Propam), baru dilantik hari Senin pagi tanggal 20 November ini tadi, dan kejadiannya itu subuhnya tanggal itu.
Informasinya yang bersangkutan ini memang ada catatan itu (pelanggaran disiplin)," ungkap Rusdan.
Pihaknya memastikan akan memproses laporan dari korban, namun diakuinya terlapor Brigpol BR belum dilakukan penangkapan.
“Kalau dari hasil pelacakan kami, oknum anggota ini masih di Palembang, kami masih berusaha menjemput anggota ini,” kata Rusdan.
Sebelumnya, Darmadi (52), seorang buruh tani warga Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara mengaku mendapat penganiayaan oleh oknum polisi.
Area mata kirinya tampak masih lebam membiru akibat dipukul menggunakan tangan kosong ungkapnya.
Oknum polisi yang diduga meninju wajah Darmadi adalah Brigpol BR, anggota BA SDM Polres Muratara.
Baca juga: Malu Kepergok Lakukan Asusila, 2 Oknum Guru di Majalengka Masih Tetap Mengajar, Terungkap Alasannya
Diketahui, dugaan penganiayaan terhadap Darmadi terjadi Senin (20/11/2023) lalu, pada dini hari menjelang waktu subuh, sekitar pukul 03.00 WIB.