Pilpres 2024

CATAT! Ini Golongan Masyarakat yang Harus Netral, Dilarang Ikut Kampanye Pemilu 2024, Ada Sanksinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang telah ditetapkan oleh KPU, Selasa (14/11/2023). Nomor urut 1 untuk pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 untuk pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, dan nomor urut 3 untuk pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

- Mengganggu ketertiban umum

- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat atau peserta pemilu lain

- Merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu

- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan

- Membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari tanda gambar atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan

- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu

- Untuk pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri

Larangan berikutnya diberlakukan pula dalam kegiatan kampanye yang mengikutsertakan:

Calon Presiden RI, Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo. (Kolase Tribunnews)

- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi

- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan

- Gubernur, deputi geburnur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia

- Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

- Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural

- Aparatur Sipil Negara

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Halaman
1234