Ketua Divisi Sosdikli, Parmas dan SDM KPU Bantaeng, Aspar Ramli mengatakan, pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota PPS terhadap Nurdiana telah dilaksanakan per hari ini, Kamis (23/11/2023).
"Yang PAW atas nama Nurdiana panggilan Dian dilantik pada tanggal 23 November 2023 di Aula Husni Kamil Malik, KPU Kabupaten Bantaeng," ujarnya kepada Tribun-timur.com.
Ia menjelaskan, pelantikan Nurdiana sebagai PAW anggota PPS telah sesuai regulasi yang ada.
"Proses PAW sudah sesuai prosedur. Nurdiana adalah peringkat ke empat dari enam besar hasil seleksi PPS," jelasnya.(*)
Diolah dari artikel Tribun-Timur.com