"Penganiayaan pakai tangan, menarik, mempiting dan sebagainya sehingga berdasarkan hasil visum terdapat bekas-bekas luka pada diri korban." papar Susatyo.
"Sesuai hasil visum terdapat pada bagian tangan, ada juga di bagian leher dan paha, semuanya kita visum," sambungnya.
Selain melakukan penganiayaan hingga kini dijerat Pasal 351 KUHP, Leon juga terancam 207 KUHP atas penghinaan institusi.
Seperti diketahui, Leon sempat mengumpat kepada pihak kepolisian dalam sebuah video, lantaran Rinoa berencana ingin melaporkan aksinya ke polisi.
Baca juga: Aniaya Rinoa, Leon Dozan Sempat Minta Maaf, Ibunda Korban Beber Awal Mula Kejadian: Dia Ketakutan
Permintaan Maaf Leon Dozan
Kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan, Leon menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kepolisian dan sang kekasih.
Selain itu, aktor 26 tahun itu juga meminta maaf pada keluarganya.
"Kepada yang terhormat Pak Kapolres, terutama saya minta maaf karena saya sudah melakukan kesalahan."
"Saya juga telah mengata-ngatai institusi Polri," ujar Leon
"Untuk Rinoa dan keluarga saya minta maaf, dan saya siap (bertanggung jawab)," lanjutnya.
Menyadari kesalahannya, Leon mengaku khilaf dan menyesal.
"Saya khilaf atas perbuatan saya dan saya menyesal," ucap Leon.
Sebelumnya, Leon juga sempat membuat video penyesalannya yang diunggah di Instagram pribadinya, @leonrdozan.
Video itu dibuat Leon diduga sebelum diamankan pihak kepolisian pada Kamis malam.
Dalam video berdurasi 35 detik tersebut, Leon meminta maaf atas umpatannya yang viral karena menghina polisi.