"Alhamdulillah, hari ini Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon berhasil memediasi kedua belah pihak. Sehingga permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan," katanya, dikutip dari TribunJabar.id.
Rusdwianto melanjutkan, sejumlah keputusan juga disepakati, seperti pelaku berjanji tak mengulangi perbuatannya lagi.
Keluarga K juga siap memberikan biaya pengobatan kepada korban.
"Kanit PPA Satreskrim Polresta Cirebon dan Ketua KPAID Kabupaten Cirebon juga memberikan arahan kepada para remaja yang terlibat dalam peristiwa tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya kembali," tambah Rusdwianto.
(Tribunnews)
Diolah dari artikel di Tribunnews.com