Mukti sendiri tercatat sebagai sales dealer mobil Honda Gajah Mada Semarang.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKPB Donny Sardo Lumbantoruan membenarkan telah menetapkan Mukti sebagai tersangka.
Polisi menjeratnya dengan pasal 360 ayat 2 KUHPidana tentang kelaliannya menyebabkan orang lain terluka.
"Ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan," kata Donny, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/11/2023).
Baca juga: Fakta Mobil Mau Pameran di Mall Semarang Malah Tabrak Pengunjung, Marketing Diduga Tak Bisa Nyetir
Meskipun jadi tersangka, Mukti tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Donny dalam kesempatannya juga menguraikan kondisi korban yang ditabrak Mukti.
Ia menyebut ada 4 orang jadi korban yang menderita luka-luka.
"Kondisi korban Miniatun mengalami luka memar pada dahi.
Hidung pinggang dan kelingking kiri.
Korban M, luka lecet pada mata dan luka memar pada siku kanan."
"Dua korban lagi masih kita konfirmasi by phone karena alamatnya sudah berpindah," katanya.
Selain korban luka, tabrakan juga berdampak kerugian materi karena mobil merek Brio yang terlibat kecelakaan ringsek.
Tangga eskalator juga dilaporkan rusak karena ditabrak.
Pengakuan tersangka
Mukti di hadapan polisi dan awak media mengakui insiden mobil pameran tabrak pengunjung mal merupakan kelalaiannya.