Saat itu pelaku AJ meminta tolong korban berbelanja ke warung. Lalu saat mengantarkan belanjaan, pelaku menarik korban ke dalam rumah.
Baca juga: Bongkar Pelecehan, Michelle Malah Disalahkan, Sebut Pinkan Mambo Merasa jadi Korban: Orang Aneh
"Pelaku kemudian memerkosa korban di ruang tamu," kata Rizal.
Rizal menerangkan, peristiwa serupa kembali terulang lima hari kemudian dengan modus yang sama.
Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(TribunSolo.com/ Erlangga Bima Sakti, Kompas.com)
Diolah dari artikel TribunSolo.com dan Kompas.com