Berita Kriminal

BERULAH Buang Sampah Sambil Joget, Masriah Jadi Tersangka Lagi, Bisa Terancam Hukuman Lebih Berat?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masriah saat ditetapkan sebagai tersangka di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (31/10/2023).

TRIBUNTRENDS.COM - Ibu-ibu di Sidoarjo satu ini membuat tetangganya kembali merasakan keresahan.

Masriah kini berulah kembali setelah sebelumnya pernah divonis penjara sebulan karena menyiram air kencing ke rumah tetangganya.

Bak tiada kapoknya, kini wanita berusia 67 tahun itu kembali berulah.

Kali ini Masriah terekam CCTV membuang sampah ke halaman rumah tetangganya sambil joget.

Baca juga: Mirip Masriah, Pria di Bangka Ini Sudah 2 Tahun Selalu Ludahi Rumah Tetangga, Alasannya Sepele

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo kembali menetapkan Masriah (67), warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo sebagai tersangka pada Selasa (31/10/2023).

Penetapan tersangka ini setelah Masriah menjalani pemeriksaan karena kembali berulah membuang sampah ke rumah tetangganya Wiwik Widiarti sembari berjoget.

Masriah emak-emak Sukodono, Sidoarjo, yang siram kencing ke rumah tetangganya setiap hari (Facebook)

"Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) sudah jelas, Ibu Masriah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Selasa (31/10/2023).

Dengan demikian, maka Masriah sudah dua kali ditetapkan sebagai tersangka. Dia sama-sama dijerat Perda Sidoarjo Nomor 10 Yahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Untuk diketahui, pada Mei 2023, Masriah juga menjalani hukuman satu bulan penjara setelah ditetapkan tersangka karena menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik.

Jalani sidang pekan depan

Anas mengungkapkan, Masriah dijadwalkan akan menjalani sidang pada pekan depan atau Jumat (8/11/2023).

Hukuman Masriah akan diputuskan oleh majelis hakim.

Namun menurutnya, Masriah bisa terancam tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.

Hal itu karena Masriah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 Pasal 8 Ayat (1) huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Masriah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (31/5/2023). (KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)

"Mengenai hukuman apakah lebih berat atau sama, kita sudah buatkan resumenya, tapi tetap hakim yang memutuskan," tandas dia.

Sementara Kepala Satpol PP Sidoarjo Yani Setiyawan mengungkap, Masriah tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Masriah dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik selama pemeriksaan.

"Informasi dari yang lain enggak ada (gangguan) kejiwaannya," katanya.

Baca juga: Masriah Berulah Lagi, Buang Sampah ke Rumah Tetangga Sambil Joget, Anak Wiwik Kesal: Udah Capek!

Pernah siram air kencing dan tinja

Pangkal kasus ini adalah karena Masriah tak terima adiknya menjual rumah pada Wiwik, padahal Masriah merasa sudah lama mengincar rumah tersebut.

Masriah pun mulai mengganggu tetangganya tersebut dengan menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik.

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, aksi itu sudah terjadi sejak 2017. Masriah tak jera meski saat itu telah dilakukan mediasi.

Anak Wiwik buka suara soal Masriah yang kembali berulah mengusik keluarganya (Kolase Tribun Medan)

Wiwik kemudian melaporkan Masriah ke polisi pada Mei 2023. Karena dianggap tidak memiliki unsur pidana, kasus itu dilimpahkan ke Satpol PP Sidoarjo.

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian pada Rabu (31/5/2023) di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Masriah divonis hukuman satu bulan penjara.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman satu bulan penjara untuk Ibu Masriah," kata Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun saat membacakan amar putusannya ketika itu.

Buang sampah sambil joget

Hukuman kurungan ternyata belum sepenuhnya membuat Masriah jera.

Setelah dinyatakan bebas pada Jumat (30/6/2023), Masriah kembali mengganggu tetangganya.

Dia disebut mengganggu pembangunan rumah Wiwik. Tak hanya itu Masriah juga membuang sampah ke rumah tetangganya sembari berjoget.

Hal itu dilakukan oleh Masriah setelah Wiwik mendapatkan bantuan renovasi rumah dari Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor.

Aksi Masriah membuang sampah tersebut terekam dalam kamera CCTV.

Pada Jumat (13/10/2023), Masriah kembali dilaporkan ke Satpol PP. Dia kembali ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (31/10/2023) setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan. (*)

Diolah dari artikel Kompas.com