Pilpres 2024

Belum Mengundurkan Diri dari PDIP, Gibran Ternyata Cuma Pamit ke Puan Mau Jadi Cawapres Prabowo

Editor: Monalisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Belun mengundurkan diri dari PDIP, Gibran hanya pamit ke Puan mau jadi cawapres Prabowo Subianto

Sehingga, pelaksanaan Pemilu bisa berjalan dengan baik dan lancar.

"Jadi tugas check and balances di lapangan pengawasannya ya di masyarakat," ucap Puan.

"Jadi kita sama-sama menjaga Pemilu ini bisa berjalan dengan baik dan lancar," sambung dia.

Diketahui, Puan sempat bertemu Gibran sehari sebelum suami Selvi Ananda itu dideklarasikan sebagai cawapres Prabowo.

Puan mengatakan dalam pertemuan tersebut, Gibran sudah menyampaikan niatnya hendak berpartisipasi dalam Pilpres 2024.

Puan Maharani jawab isu Megawati tarik semua menteri imbas Gibran cawapres Prabowo (Kompas/Sanrina Arsil/Instagram)

"Semalam, sudah ketemu sama Mas Gibran, yang di mana Mas Gibran menyampaikan, ada kemungkinan untuk mengikuti kontestasi Pilpres," ujar Puan aat menghadiri konsolidasi relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD se-Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (21/10/2023), dilansir Kompas.com.

Gibran sendiri juga mengakui dirinya telah bertemu Puan pada Jumat pekan lalu.

"Tadi kan saya sudah jawab, saya sudah ketemu Mbak Puan yah," kata Gibran saat ditemui di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta, Sabtu malam.

Gibran Rakabuming Raka diketahui masih berstatus sebagai kader PDIP saat mendaftar sebagai cawapres pasangan Prabowo Subianto, ke KPU pada Rabu.

Hal itu dinilai tidak melanggar aturan oleh Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Lebih lanjut, menurut Dasco, pihaknya tidak akan mencampuri ranah internal PDIP dengan Gibran dalam hal ini.

"Kami tidak masuk ke ranah itu, tapi kami lihat syarat-syarat pendaftaran KPU kan tidak ada yang melarang bahwa kemudian kami tidak boleh ada kader atau anggota partai lain yang dicalonkan," kata Dasco di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU, Hasyim Asyari, juga menjelaskan tidak ada masalah dengan status Gibran tersebut.

Hasyim mengatakan, dalam undang-undang Pemilu, tidak ada aturan yang mensyaratkan pasangan calon harus menjadi anggota partai.

Ia menegaskan, aturan harus menjadi anggota partai hanya berlaku untuk pendaftaran calon legislatif (caleg) DPR dan DPRD.

Halaman
1234