TRIBUNTRENDS.COM - Yosef cs tersangka kasus pembunuhan di Subang masih belum mengakui perbuatannya, polisi justru makin yakin merekalah pembunuh Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Penetapan Yosef cs sebagai tersangka bermula dari pengakuan Muhamad Ramdanu atau Danu yang menyebut dirinya ikut terlibat dalam pembunuhan Tuti dan Amalia.
Pengakuan Danu ini membuat 4 orang menjadi tersangka.
Mereka adalah suami almarhumah Tuti yakni Yosep Hidayah, Mimin Mintarsih istri kedua Yosep serta Arighi dan Abi, anak dari Mimin.
Saat ini, Polda Jabar baru menahan Yosep sebagai tersangka, sedangkan Mimin serta dua anaknya Abi dan Arighi, hanya dikenakan wajib lapor.
Kuasa hukum Yosep sendiri meragukan keterangan Danu.
Baca juga: JADI Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Mimin dan 2 Anaknya Tak Ditahan Wajib Lapor
Achmad Taufan kuasa hukum Danu mengatakan, menetapkan tersangka itu semata-mata bukan karena pengakuan Danu. Polisi pasti sudah memiliki dua alat bukti lain, selain keterangan kliennya.
"Nah, yang lebih menguatkan lagi kesaksian Danu ini bukan sebagai saksi, tapi sebagai pelaku dan pada saat Danu memberikan keterangan, penyidik menemukan kecocokan, makanya polisi langsung jemput paksa oknum-oknum tersebut," ujar Achmad Taufan, dikutip Senin (23/10/2023).
Jemput paksa terhadap empat tersangka ini, kata dia, tidak sembarangan. Pengakuan Danu sebagai tersangka itu menjadi awal untuk membuka kasus ini.
"Danu sebagai pelaku karena suruhan tersangka inisial Y, dan dia ada dalam cerita pembunuhan itu. Jadi, kalau dibilang pengakuan Danu ini mengada-ngada, ya silakan saja karena Danu mengakui bukan di media, tapi ke polisi," ucapnya.
"Sekali lagi saya tegaskan, Danu ini memberikan keterangan sebagai pelaku bukan saksi, kalau saksi harus ditelusuri lagi keterangannya, tapi sebagai pelaku tinggal dicocokkan dengan bukti-bukti yang ada di Polda," tambahnya.
Bisa Ajukan Praperadilan
Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Nandang Sambas mengatakan, sebenarnya kalau mereka tidak merasa, bisa saja diajukan pra peradilan.
"Boleh, praperadilan tidak harus menunggu habis masa tahanan yang 20 hari itu, sekarang pun, kalau sudah ada keluar surat penyidikan sebagai upaya hukum oleh yang bersangkutan atau kuasa hukumnya untuk menguji kebenaran atau penetapan dari penyidik menetapkan orang sebagai tersangka," ujar Nandang, Senin (23/10/2023).
Menurutnya, sejak keluar keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) tahun 2015, penetapan tersangka menjadi objek yang dapat dipraperadilankan.
Baca juga: Datangi TKP Pembunuhan di Subang, Rara Pawang Hujan Klaim Ucapannya Terbukti: Tak Bermaksud Menuduh
"Kalau masalah mengakui dan tidak, itu sudah biasa. Setiap orang juga, walaupun betul atau tidak betul, dia sebagai pelakunya," katanya.
Dalam kasus ini, Polisi menetapkan para tersangka berdasarkan dua alat bukti, pertama keterangan pelaku Danu serta bercak darah yang ada dalam pakaian Yosef.
Sementara golok yang diduga menjadi alat yang digunakan oleh tersangka untuk menghabisi nyawa Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), masih belum ditemukan.
Sambas menilai, meski golok tidak ditemukan para tersangka ini tetap dapat diseret hingga ke pengadilan, jika ada bukti lain yang dianggap kuat oleh penyidik.
"Ini tinggal keyakinan dari penyidik saja, apakah sudah yakin dengan keterangan dari Danu, ditambah yakin dengan alat bukti yang selama ini diperoleh, kalau saya lihat sepertinya semakin yakin ya, walaupun pengakuan itu dipandang sebagai kunci pembuka untuk kasus itu," ucapnya.
Terungkap Momen Sebelum Danu Bongkar Kasus Subang, Bersimpuh Minta Maaf ke Keluarga Korban
Momen sebelum Danu menyerahkan diri dan membongkar kasus Subang terungkap, sempat bersimpuh minta maaf ke keluarga korban.
Pemuda bernama lengkap Muhammad Ramdanu itu terekam bersimpuh meminta maaf kepada keluarga korban sebelum ditetapkan tersangka.
Danu membongkar peran Yosef Cs dalam pembunuhan sadis yang menewaskan Tuti dan Amalia.
Hingga akhirnya, penyidik Polda Jabar pun menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Danu, Yosef suami sekaligus ayah korban, Mimin istri muda Yosef, serta Arighi dan Abi anak kandung Mimin.
Berkat bisikan dari Danu soal peran empat tersangka lainnya, kasus Subang kini terang benderang.
Baca juga: TERKUAK Otopsi, Betapa Keji Yosef Eksekusi Tuti & Amel Dibantu 2 Anak Mimin, Nyanyian Danu Akurat
Namun rupanya, sebelum Danu diberikan keberanian untuk membongkar kasus tersebut, ia sempat berderai air mata depan keluarga.
Terekam dalam vlog Heri Susanto, tampak momen penuh tangis saat Danu berpamitan ke keluarganya.
Ayah angkat Danu tampak mengurai nasehat mendalam untuk salah satu tersangka kasus Subang itu.
Ia berharap anaknya bisa kuat menghadapi proses hukum yang akan dijalaninya.
"Hati-hati di sana, jangan bikin orang resah di sana. Ini pelajaran buat kamu, ujian buat kamu," kata Ayah Danu dilansir TribunnewsBogor.com, Minggu (22/10/2023).
Tak cuma ayah Danu, kakak mendiang Tuti juga mengungkap pesan mendalam untuk Danu.
Yeti, kakak kandung Tuti sekaligus uak Amalia berpesan agar Danu berani berbicara fakta di depan penyidik.
Ia berharap Danu tidak mengecewakan keluarga.
"Danu di sana terus terang aja, harus terus terang, jujur, percaya diri. Jangan sampai mengecewakan ya, jujur," ujar Yeti
Selain Yeti, kakak kandung Tuti yang lain, Lilis juga mengungkap pesan dan nasehat untuk Danu.
Baca juga: Detik-detik Danu Diajak Yosef Terlibat Kasus Subang, Ketemuan di Warung Pecel Lele: Udah Ikut Aja
Sembari menangis, Lilis berdoa untuk Danu yang mau membongkar kasus Subang.
"Untuk Danu, anak bibi, mudah-mudahan Danu di sana sehat, lancar, yang kuat," pungkas Lilis.
Lebih lanjut, Lilis meminta agar Danu jangan takut dengan Yosef.
Seperti diketahui, Danu dan Yosef kini sama-sama ditahan di Polda Jabar.
"Pokoknya Danu harus jujur, terus terang, jangan ragu-ragu kalau ada Yosef di sana, jangan keganggu di sana, pokoknya harus dari hati kamu," imbuh Lilis sembari terisak.
Usai diberikan nasehat, Danu langsung bersimpuh dan menyalami orangtuanya.
Danu pun menangis saat bersimpuh di depan Lilis dan Yeti.
Tak berselang lama, Danu pun bangkit dan langsung menyerahkan diri ke Polda Jabar. (Tribun Jabar/Tribun Bogor)
Diolah dari artikel di Tribun Jabar dan Tribun Bogor