TRIBUNTRENDS.COM - Seorang pria di Nusa Tenggara Timur nekat merudapaksa sepupunya sendiri.
Korban awalnya dibawa ke sebuah hutan.
Disitu pelaku langsung melancarkan aksinya hingga korban tak bisa melakukan pemberontakan.
Baca juga: Tampang Robihari Agus, Pemilik Kos yang Rudapaksa Mahasiswi, Sempat Nyabu, Ancam Korban Pakai Pisau
DN (32), warga Desa Fatumnutu, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat.
Dia ditangkap karena memerkosa saudara sepupunya berinisial B (18) di hutan Oelamasi, Desa Fatumnutu.
"Pelaku ini ditangkap kemarin dan langsung ditahan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) TTS Inspektur Polisi Satu (Iptu) Joel Ndolu, kepada Kompas.com, Sabtu (21/10/2023).
Korban pemerkosaan, lanjut Joel, merupakan penyandang disabilitas kategori tuna wicara.
Kasus pemerkosaan itu terjadi pertama kali pada Senin (6/6/2023) di dalam Hutan Oemasi.
Saat itu, DN memaksanya untuk berhubungan badan, tetapi korban menolak. Meski demikian, DN berupaya hingga mengancam dengan berbagai modus.
"Karena ketakutan, korban akhirnya pasrah menuruti kemauan pelaku," kata Joel.
Karena perbuatannya tidak diketahui orang, DN kembali berulah dan mencari korban di rumahnya. DN selalu rutin mengajak korban ke hutan lalu memerkosanya.
"Waktu pelaku memerkosa, korban berusaha berteriak tetapi pelaku mencekik leher dan menutup mulut korban, hingga korban tak berdaya," ungkapnya.
Bahkan, DN selalu mengancam membunuh korban menggunakan parang sehingga korban takut.
Korban baru melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya pada Kamis (13/7/2023).
Kasus itu lalu dilaporkan ke lembaga sosial masyarakat dan instansi terkait. Selanjutnya dilaporkan ke polisi.
Usai menerima laporan, polisi memeriksa sejumlah saksi. Polisi lalu mengeluarkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada pelaku, tetapi tidak ditanggapi.
Baca juga: DIANCAM dengan Busur, Siswi SMP di Makassar Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Nangis Saya Nyesel Pak
Polisi mencari pelaku dan menangkap pelaku di kebunnya. Pelaku digiring ke Markas Polres TTU untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku DN kini telah ditahan dan dijerat Pasal 81, Ayat I dan 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor I Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022.
"Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun," ujar dia.
DIANCAM dengan Busur, Siswi SMP di Makassar Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Nangis 'Saya Nyesel Pak'
Nasib nahas seorang siswi SMP di Makassar yang menjadi korban rudapaksa.
Pelaku berusia 19 tahun nekat mengagahi gadis belia yang ia kenal lewat media sosial.
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat mengajak korban untuk makan malam di kosnya.
Baca juga: BEJAT! 7 Pemuda di Blora Rudapaksa Difabel hingga Hamil 7 Bulan, Keluarga Histeris, Korban Trauma
Pelaku pemerkosaan terhadap gadis belia yang masih di bawah umur yakni MK (19) terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Dihadapan polisi, pria pengangguran ini mengaku sangat menyesal atas aksi bejat itu.
"Saya sangat menyesal Pak," kata MK sambil menangis meratapi nasibnya dihadapan awak media dan polisi di gedung Satreskrim Polrestabes Makassar, Minggu (15/10/2023) malam.
Saat ditanya, ihwal pengancaman dengan senjata busur panah terhadap korbannya, MK pun menyangkalnya.
"Tidak Pak. Tidak benar Pak, satu kali itu saya (perkosa)," bebernya.
MK menjelaskan bahwa awal mula mengenal korban yang berinisial SS (14) itu dari sebuah grup media sosial (Medsos). Setelah intens berkomunikasi dengan korban, MK pun mengajaknya untuk bertemu.
Tepat pada Jumat (13/10/2023) malam, korban pun dijemput oleh MK di sebuah pangkalan ojek dekat rumahnya di kawasan Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulsel.
MK awalnya mengajak korban untuk makan malam. Namun tak lama, korban pun dibawa oleh MK ke di indekos sekitar pukul 23:30 Wita.
"Saya jemput di Perintis, pertama saya ajak beli makan dulu terus ajak ke kos untuk makan bersama terus itu begitu," jelas MK.
Setelah melakukan aksi mesumnya, MK lantas membawa korban pulang sekitar pukul 00:45 Wita. Di situ, kecurigaan orangtua korban pun muncul.
Orangtua SS pun langsung memeriksa tubuh sang anak dan mendapati ada bercak darah pada bagian vital SS. Di situ SS pun menceritakan semua aksi bejat MK.
Baca juga: Bupati Maluku Tenggara Rudapaksa Pegawai Kafe Berujung Menikahi Mahar Rp 1 M, Ini Sosok Istri Sahnya
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol menjelaskan, orangtua korban lantas membuat laporan polisi hingga pelaku dapat diamankan.
"Kita mendapatkan laporan dari orangtua korban, yang mana korban dipaksa, diancam menggunakan busur dan dilakukan pemerkosaan," kata Ridwan.
Kata Ridwan, untuk saat ini pelaku sementara masih menjalani pemeriksaan intensif di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.
"Untuk sementara barang bukti masih kita cari, karena pelaku sudah tidak tau dibuang kemana," tandasnya.
BEJAT! 7 Pemuda di Blora Rudapaksa Difabel hingga Hamil 7 Bulan, Keluarga Histeris, Korban Trauma
Bejat! 7 pemuda nekat setubuhi seorang pelajar difabel di Blora, Jawa Tengah hingga hamil.
Menurut hasil identifikasi, korban tergolong difabel ringan.
Oleh karena itu, hingga saat ini dirinya tak merasa jika telah berbadan dua.
Padahal saat ini korban mengandung janin yang kini sudah berusia tujuh bulan.
Baca juga: FAKTA Siswi SD di Gowa Suapi Temannya yang Difabel, Sekolah Gratis, Banyak yang Beri Makan & Minum
Diketahui, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Blora dan Dinas terkait telah turun tangan dengan didampingi LBH.
Direktur LBH Kinasih, Agus Susanto mengatakan, peristiwa ini kali pertama diketahui tetangga korban yang curiga dengan kondisi tubuh pelajar tersebut.
"Korban telah dipanggil dan diperiksa. Untuk membuktikan kecurigaan tersebut, korban dibawa ke puskesmas untuk diperiksa bidan.
Keluarga korban syok dan sudah lapor September lalu.
Kini ditangani pihak berwajib," jelasnya kepada tribunmuria.com, Kamis (12/10/2023).
Dirinya juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, ternyata terungkap sebanyak tujuh orang telah memerkosa korban.
Hal tersebut dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda.
"Bahkan ada satu orang yang tega melakukannya sebanyak sembilan kali.
Terkini, ada terduga pelaku kabur dan dalam pencarian,’’ ucapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet mengatakan, memang kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh pihaknya.
"Statusnya sidik. Tunggu saja dalam minggu ini ada progres," jelas AKP Selamet.
Baca juga: SOSOK Arul, Driver Ojol Difabel Tanpa Tangan yang Jago Bahasa Inggris, Kisahnya Bikin WNA Menangis
Terpisah, Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Blora, Luluk Kusuma mengatakan telah melakukan pendampingan terhadap korban.
Pihaknya telah menurunkan tim untuk setiap saat mendampingi korban.
‘’Kami sudah tangani psikologis korban dengan pihak RSUD,’’ ujar Luluk Kusuma.
Diolah dari artikel Kompas.com