TRIBUNTRENDS.COM - Pria bernama Almas Tsaqibbirru tengah disorot karena mengajukan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 akhirnya dikabulkan sebagian oleh MK, Kepala daerah yang sudah teruji berpengalaman dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.
Mengenai hal itu, Almas yang merupakan putra Koordinator MAKI Boyamin Saiman itu senang bukan main usai gugatannya sebagian dikabulkan MK.
Diketahui, Almas merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) angkatan 2019.
Baca juga: Terekam Kamera, Sopir Taksi di Stasiun Solo Balapan Ribut saat Cari Penumpang, Gibran Turun Tangan
Sejak saat itu, Almas Tsaqibbirru seketika menjadi buah bibir masyarakat.
Lantas, apa alasan Almas mengajukan gugatan tersebut?
Almas menyatakan dirinya mengajukan gugatan untuk menguji keilmuannya yang telah dia dapatkan dari bangku kuliah.
"Saya sebenarnya ingin melihat, bagaimana Indonesia nanti ke depannya akan lebih dinamis.
Agar tidak itu-itu saja. Ya mungkin banyak varian," kata Almas, saat ditemui di Shelter Manahan pada Senin (16/10/2023).
Gugatan ini merupakan alternatif dari gugatan yang hanya fokus pada usia saja.
"Kebanyakan usianya yang sama digugat. Ini jalan alternatif yang dapat dibuka karena turut prihatin.
Banyak yang memiliki potensi maju tapi masih terhalang batas usia.
Pokok gugatan itu adalah memberikan jalan alternatif yang berpengalaman menjadi kepala daerah sebagai Gubernur atau Bupati," jelasnya.
Dia tidak memfokuskan gugatan ini untuk Gibran Rakabuming Raka yang santer diwacanakan sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) dampingi Prabowo Subianto.
Almas mengaku gugatan itu atas inisiatif dirinya sendiri tanpa intervensi dari pihak manapun.