TRIBUNTRENDS.COM - Hotman Paris mengkritik pihak kepolisian soal kasus dosen di Lampung yang selingkuh dengan mahasiswi.
Sang pengacara kondang menilai, langkah Polisi dalam kasus dosen di Lampung salah.
Dikatakan Hotman Paris kasus dosen di Lampung merupakan perzinahan yang merupakan delik aduan.
Jika tidak ada yang mengadu lanjut Hotman Paris, polisi tidak memiliki dasar memeriksa.
Baca juga: Sosok Istri Dosen yang Digerebek Bareng Mahasiswi, Ternyata LDR, Tidak Laporkan Perselingkuhan Suami
Di akun Instagramnya Sabtu (15/10/2023) Hotman Paris mempertanyakan dasar dari penggerebekan tersebut.
Terlebih penggerebekan didampingi aparat Polisi.
Menurut Hotman Paris, Polisi juga tidak berhak memeriksa pelaku.
Sebab tidak ada pengaduan dari istri pelaku terkait perzinahan tersebut.
“Perzinahan delik aduan! Kalau tidak ada mengadu, apa dasarnya polisi mengerebek atau apa dasarnya polisi meriksa pasangan tersebut.
Pelapor harus pasangan nikah resmi,” tulis Hotman Paris.
Menurut Hotman Paris, hubungan mau sama mau yang dilakukan di tempat tertutup serta tidak ada pengaduan dari pihak pasangan yang diselingkuhi tidak bisa dikenakan pidana.
Hotman Paris pun mengingatkan bahwa ia hanya menjelaskan dari segi hukum bukan moral atau dari segi nyinyir.
“Hubungan mau sama mau dan dilakukan di dalam rumah tertutup dan tidak ada pengaduan dari istri si dosen.
Hotman bahas dari segi hukum bukan dari segi moral atau segi nyinyir,” jelas Hotman.
Nasib Dosen dan Mahasiswi