TRIBUNTRENDS.COM - Oknum dosen dan mahasiswi yang digerebek sedang berduaan kini menerima sanksi.
Mereka kini hanya bisa meratapi nasib akibat ulah yang diperbuat sendiri.
Pihak kampus memberikan sanksi berat terhadap keduanya.
Dosen berinisial SHD dipastikan dipecat, sedangkan sang mahasiswi yang berinisial VOS langsung dikeluarkan.
Tindakan tegas kampus tersebut diumumkan oleh Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani pada Kamis (12/10/2023).
Anis mengungkap, pimpinan kampus telah memberhentikan oknum dosen dan mahasiswi pasangan bukan suami istri diduga pelaku asusila.
"Jadi pimpinan telah menonaktifkan atau dibebastugaskan oknum dosen tersebut dengan status tersebut, artinya diberhentikan atau dipecat dari UIN Raden Intan Lampung" kata Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani kepada awak media, Kamis (12/10/2023).
Baca juga: NASIB VO Mahasiswi Digerebek dengan Oknum Dosen, Wajah Cantiknya Viral, Istri Sah Banjir Simpati
SHD ini sudah tidak menjadi dosen non kontrak atau non PNS UIN Raden Intan Lampung.
Ia mengatakan, VOS sang mahasiswi juga telah dilakukan drop out (DO) atau diberhentikan.
"Keduanya telah diberhentikan sejak kemarin pada 11 Oktober 2023," kata Anis.
Sebelumnya, pidananya di Polda Lampung itu masalah oleh dosen yang bersangkutan.
"Terkait istri dosen ini juga kami tidak tahu dengan hal tersebut," kata Anis.
Ia mengatakan, termasuk orang tua mahasiswi yang diberhentikan dari kampus UIN Raden Intan tidak keberatan.
"Kami sampai saat ini belum ada laporan keberatan terkait pemberhentian tersebut," kata Anis.
Diketahui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengamankan dua orang bukan suami istri berada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.