Atas aksinya tersebut Masriah pun divonis melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.
Lalu setelah Masriah kembali berulah, apakah Wiwik akan kembali melaporkannya ke polisi?
Ditemui awak media di rumahnya, Wiwik menyebut saat awal-awal bebas, Masriah sempat tidak menganggu keluarganya.
Namun pada Agustus 2023 lalu, Masriah perlahan kembali berulah, ia menghalangi proses renovasi rumah Wiwik.
Wiwik Winarti sendiri mendapatkan bantuan renovasi rumah dari Bupati Sidoarajo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Hal itu karena ulah Masriah yang membuat kediaman Wiwik mengalami kerusakan.
Jalan menuju kediaman Wiwik tersebut ditutup Masriah menggunakan batu yang disemen dan sepeda motor.
Kembali bikin ulah, Wiwik tampaknya memang benar-benar sudah lelah apalagi untuk kembali melaporkan tetangganya tersebut ke polisi.
"Sudah capek, nanti ramai lagi," kata Wiwik.
Masriah Sempat Cor Jalan Masuk
Sebelumnya, Masriah seperti tak rela melihat rumah Wiwik Winarti sedang dalam proses renovasi.
Masriah disebut masih mengganggu proses pembangunan rumah Wiwik Winarti warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo.
Wiwik Winarti sendiri mendapatkan bantuan renovasi rumah dari Bupati Sidoarajo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Hal itu lantaran kediamannya mengalami kerusakan akibat ulah Masriah yang menyiram air kencing dan tinja.
Baca juga: SOSOK Pedangdut Syahiba Saufa, Lagunya Sindir Orang Hobi Rasan-rasan Viral hingga Amerika & Eropa
Menantu Wiwik Winarti, Nur Mas'ud mengatakan, pembangunan rumah tersebut kini terganggu karena kelakuan Masriah.