Berita Viral

Ingat Rian Antoni Pria Viral Lakukan Sumpah Pocong? Kini Divonis 12 Tahun Bui Gegara Kasus Pelecehan

Editor: Galuh Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria di Palembang dituduh lakukan pelecehan, kini sumpah pocong demi membuktikan dia tak bersalah.

TRIBUNTRENDS.COM - Masih ingat dengan Rian Antoni, pria yang dulu sempat viral karena melakukan sumpah pocong? Nasibnya kini divonis 12 tahun penjara.

Rian Antoni dijatuhi hukuman penjara 12 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang karena kasus pelecehan terhadap anak-anak.

Rian Antoni didakwa telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 5 tahun.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Eddy Fahlawi menjelaskan, perbuatan terdakwa yang berlangsung pada 16 Juni 2022 telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah mencabuli tetangganya sendiri.

Dia pun dinilai telah melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan denda Rp 1 miliar dan subsider empat bulan kurungan penjara.

Seorang pria di Palembang sempat viral sumpah pocong, kini divonis penjara oleh hakim (Kolase Tribun Sumsel dan Kompas)

Rian Antoni (40) pria yang viral karena sempat melakukan sumpah pocong menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (10/10/2023).

Baca juga: Tukang Parkir Kaya Raya? Viral Video Rekam Bapak-bapak Tukang Parkir Berangkat Naik Mobil

“Memutuskan menjatuhkan hukuman 12 penjara terhadap terdakwa.

Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata Eddy membacakan vonis, Selasa (10/10/2023).

Hal yang memberatkan Rian adalah karena ia tidak mengakui dan menyesali perbuatannya tersebut.

Sementara, sampai saat ini korban pencabulan Rian kini masih dalam kondisi trauma.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah ditahan,” ungkap Hakim.

Sementara itu, Jon Fredi kuasa hukum Rian menyatakan banding atas vonis tersebut.

Dia mengungkapkan, kliennya itu telah melakukan sumpah pocong karena memang tidak melakukan aksi cabul seperti yang dituduhkan.

“Sudah enam bulan kasus ini berjalan, kami tidak terima dan menyatakan banding.

Karena tidak ada saksi dalam kasus ini,” tegas Jhon.

Halaman
123