Ia adalah seorang Dokter dan Ahli Patologi Forensik dan dosen senior di Departemen Kedokteran Forensik dan Medico-legal, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia.
Dikutip dari halaman Linkdn miliknya, sebagai Ahli Patologi Forensik, dr Djaja terlibat dalam berbagai investigasi kematian mediko-legal, termasuk investigasi pembunuhan serta kematian di tempat kerja dan kematian dalam lingkungan perawatan medis dan perawatan kesehatan.
Sebagai Penyelidik Forensik Klinis, ia juga terlibat dalam berbagai penyelidikan forensik klinis, termasuk masalah kriminal seperti kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan dan penelantaran anak, pemerkosaan dan penyerangan seksual, pembunuhan tidak disengaja, penyelidikan malpraktik, dan kasus asuransi.
Ia telah menghabiskan waktu 3 dekade untuk menekuni dunia akademik dan penelitian.
Baca juga: Disentil Ayah Mirna Tak Bisa Bebaskan Jessica Wongso, Hotman Paris Beri Jawaban Menohok
Berikut capaiannya :
- Gelar lanjutan dalam ilmu kedokteran (MD) dan ahli patologi forensik (Forensic Pathologist) dari Universitas Indonesia (Indonesia)
- Ph.D dalam bidang aplikasi DNA (biologi molekuler) dalam kedokteran forensik dari Kobe University School of Medicine (Jepang)
- gelar sarjana hukum ( Judicial Doctor) dari Universitas Indonesia (Indonesia) dan Diplome in Forensic Medicine (DFM) dari National School of Public Health, Utrecht (Belanda).
- Keterampilan dan kompetensi di bidang pendidikan dan penelitian kedokteran khususnya di bidang Patologi, Antropologi, Pembalseman dan DNA
- Keterampilan dan kompetensi di bidang konsultasi mediko-legal dan hukum kesehatan/kedokteran
- Keterampilan dan kompetensi di bidang pengawetan jenazah khususnya estetika
- Mengikuti pelatihan Patologi Neuro Forensik dan polimorfisme DNA di Kobe University School of Medicine, Kobe, Jepang 1989-1990
- Mengikuti pelatihan database DNA di laboratorium DNA Biro Investigasi Kementerian Kehakiman, Taipei, Taiwan (Republik Tiongkok) 2005 dan 2006,
- Bersama bersama dr Evi Untoro membangun database DNA penduduk Indonesia CODIS 13 (Kedokteran Hukum 2009; 9: S203-5)
Keahlian:
- Pendidikan dan penelitian kedokteran
- Patologi Forensik
- Antropologi Forensik
- Kedokteran Forensik Klinik
- Biologi Molekuler Forensik
- Kesehatan/Hukum Kedokteran
(tribun medan/ bangkapos,com)
Diolah dari artikelĀ BangkaPos.com.