TRIBUNTRENDS.COM - Sadisnya Kopda Andrianto, anggota TNI AL yang bertugas sebagai Juru Navigasi 2 KRI Ahmad Yani 351, ini menghabisi nyawa sang istri.
Sang istri, Pipiet Dian Lestari, dibunuh oleh Kopda Andrianto saat sedang hamil.
Sebelum membunuh sang istri, Kopda Andrianto ternyata sempat meracuninya dua kali tapi gagal.
Kopda Andrianto turut mengajak selingkuhannya, Listiani Agustina, untuk membakar jasad korban pada 27 April 2023 lalu.
Kini Kopda Andrianto harus menjalani persidangan di Pengadilan Militer.
Sementara, selingkuhannya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/10/2023).
Dalam persidangan tersebut, terungkap Kopda Andrianto dan Listiani sempat dua kali berupaya meracuni korban.
Baca juga: KEJAM! Oknum TNI dan Selingkuhan Kompak Bunuh Istri, Korban Sempat Diracun, Sempat Mampir ke Hotel
"Percobaan pertama racun jenis temix ditaburkan ke makanan korban, tapi korban tidak memakannya," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho, dikutip Tribunnews.com dari TribunMedan.com, Rabu (4/10/2023).
Pada percobaan kedua, Kopda Andrianto dan Listiani bekerja sama meracuni korban dengan cara memasukkan racun cair ke obat herbal.
Namun, percobaan kedua gagal karena korban langsung memuntahkan obat herbal tersebut.
"Namun dimuntahkan oleh korban karena korban merasa ada rasa yang aneh," ujar Hajita.
Percobaan pembunuhan itu dilakukan Kopda Andrianto dan Listiani karena kesal terhadap korban.
Motif ekonomi disebut juga menjadi pemicu utama aksi keji pasangan selingkuhan itu.
Kopda Andrianto akhirnya berhasil membunuh korban dengan cara memukul dan menjerat lehernya.
Setelah korban tewas, Kopda Andrianto langsung memanggil Listiani untuk membantu menghilangkan jejak korban.