Berita Kriminal

Oknum TNI Diduga KDRT Istri, Korban Sampai Keguguran, 2 Tahun Tak Dinafkahi, Pelaku Ancam Mertua

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KDRT - Oknum TNI diduga KDRT istrinya yang merupakan seorang Polwan hingga keguguran, ancam mertua hingga 2 tahun tak beri nafkah.

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum TNI kembali terjadi.

Kali ini KDRT dilakukan oleh seorang perwira TNI Angkatan Laut (AL) terhadap istrinya yang merupakan seorang polisi wanita (polwan).

Polwan yang menjadi korban KDRT ini diketahui bernama Briptu Triana Veny Normalia.

Briptu Triana masih terlihat syok dan ketakutan.

Bahkan saat diwawancara awak media pandangannya kosong.

Dia menyebut suaminya pernah melakukan KDRT secara fisik dan psikologis.

Bahkan KDRT yang dilakukan suaminya tersebut menyebabkan keguguran anak dikandungnya.

Baca juga: SOSOK Ida Susanti, Nikahi Suami yang Ternyata Perempuan, Alami KDRT, Hidup Tak Tenang Kerap Diteror

Briptu Triana Veny Normalia, korban KDRT suaminya sendiri yang merupakan oknum TNI

"Sampai sekarang tidak ada komunikasinya apalagi menanyakan anak soal anak dari masih bayi hingga sekarang usia dua tahun," tuturnya beberapa hari lalu.

Menurutnya, KDRT pertama saat suaminya cuti dan pulang ke rumah. Dirinya juga mendapatkan kata-kata kasar dari suaminya.

"Orang tua saya dan keluarga saya juga diancam. Dia menggebrak-gebrak meja di hadapan orang tua saya," ujarnya.

Ia menuturkan hingga saat ini tidak tahu dimana suaminya bertugas.

Dia sudah dua tahun lebih tidak berkomunikasi dengan suaminya.

Penasihat hukum korban, Prabowo Febriyanto menuturkan kasus itu telah dilaporkan ke Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal).

Perkara itu dilimpahkan ke Pomal Semarang.

"Aduan itu adalah dugaan kekerasan dalam rumah tangga, pengancaman, serta penelantaran istri dan anak," tuturnya.

Menurutnya, kliennya mengalami KDRT dari suaminya pada Jumat (17/7/2020).

Saat itu kliennya dalam keadaan hamil.

"Akibat dari KDRT oknum TNI ini sang istri harus menjalani rawat inap sampai keguguran," ujarnya.

Lanjutnya suami Briptu Triana tidak memberikan nafkah istri dan anaknya selama dua tahun.

Hal itu terhitung dari tahun 2021 hingga 2023.

"Sebagai informasi mereka dari menikah hingga saat ini tidak satu rumah. Sang istri tidak boleh mutasi pindah tugas mengikuti suami ke Jakarta maupun Sorong Papua," imbuhnya.

Baca juga: Terungkap Nasib Wanita Minta Tolong dari Dalam Mobil yang Videonya Viral, Berujung Laporan KDRT

ilustrasi anggota TNI (TribunPapua/istimewa)

Dikatakannya, suami kliennya itu pernah mengancam mertuanya.

Oknum TNI AL itu pernah mendobrak meja dan berkata kasar.

"Intinya perkataannya jangan main-main sama saya kalau tidak mau hancur keluargamu. Disini dia bicara bahasa Jawa ojo nganti Nizam mboten kenal kalih ayahe sinten. Nek sampai sesuk Nizam mboten kenal kalih ngerti akibate njeh. Nek ajeng ngetes mboten nopo-nopo," jelasnya.

Pihaknya telah melaporkan kejadian  itu kepada Panglima TNI. Tak hanya itu dirinya juga telah bersurat kepada Menko Polhukam, Polisi Militer TNI Angkatan Laut, Komnas Perempuan, dan LPSK.

"Semua sudah ditanggapi dan tinggal dilaksanakan," tuturnya.

Ia meminta Panglima TNI khususnya Puspomal dapat menindak pelaku. Sebab kasus itu sudah dua tahun dialami kliennya.

"Sang istri tidak berani bersuara karena diancam. Pada intinya suami ini mengancam mengakibatkan istrinya tidak berani speak up. Kami tidak takutkan dengan siapapun di belakang pelaku ini," tuturnya.

Terpisah Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan Polwan itu merupakan anggota Polres Blora.

Polwan itu sudah melaporkan ke Pomal Semarang. 

"Propam Polda Jateng juga telah berkoordinasi dengan Pomal terkait penanganan kasusnya," tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, tribunjateng.com telah berupaya menghubungi Pomal dan Danlanal Semarang melalui whatsapp. Namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan.

(TribunJateng)

 

Diolah dari artikel di TribunJateng.com