"Dimana tim penyelidik mengajukan sebanyak 20 pertanyaan dalam rangka penyelidikan," jelasnya.
Tak hanya Farida Nurhan, Codeblu ternyata melaporkan dua orang sekaligus. Namun identitas orang tersebut masih dirahasiakan.
Laporan Codeblu terhadap Farida Nurhan tercatat di Polda Metro Jaya, dengan nomor register LP/B/5703/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Terungkap Codeblu menjerat Farida Nurhan dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.
Diolah dari artikel TribunSumsel.com