Berita Viral

Terungkap Aktivitas Anak Panti Asuhan yang Dieksploitasi Zamanueli Zebua di TikTok, Warga Tak Curiga

Editor: jonisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zamanueli Zebua alias ZZ, selaku pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya Medan, Sumatera Utara mengeksploitasi anak yatim lewat siaran TikTok.

Ini kita laksanakan bila melanggar bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara denda Rp 200 juta." kata Valentino.

Baca juga: DEMI Dapat Donasi Pengelola Panti Asuhan Gunakan Bayi Ngemis Online, Raup Rp 50 Juta Untuk Pribadi

Zamanueli Zebua alias ZZ pengelola panti asuhan yang ekspolitasi tangisan bayi untuk ngemis online (TribunMedan/ Danil Siregar)

Terancam 20 Tahun Penjara

ZZ sudah ditahan di Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dia terancam kurungan penjara selama 20 tahun.

Sementara yang ditetapkan sebagai tersangka baru satu orang.

Untuk istri tersangka ZZ, statusnya masih diperiksa.

"Ini melanggar undang-undang perlindungan nak diatur dalam undang-undang 35 tahun 2014 Pasal 88 juncto pasal 76. Ini kita laksanakan bila melanggar bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara denda Rp 200 juta.

Terkini polisi telah melakukan penutupan terhadap panti asuhan yang terletak di Kecamatan Medan Perjuangan tersebut.

***

Artikel ini diolah dari TribunJakarta