"Dalam rapat saya tidak setuju, karena MAN 1 milik negara, semua fasilitas untuk rakyat alias siswa," ucapnya.
Karena sikap kontra yang dilontarkan membuat Mohammad Arif menerima konsekuensi.
"Saya mendapatkan tindakan yang tidak begitu mengenakan," imbuhnya.
Sebagai anggota pengendali mutu di MAN 1 Pamekasan, Mohammad Arif diberhentikan tanpa pemberitahuan.
"Jadi pemutusan sepihak oleh pak Lukman," tegasnya.
Lebih parah lagi, keputusanmu tersebut membuat Mohammad Arif dimutasi ke sekolah swasta.
Ia mengaku tak menyangka keputusan pemberhentian sepihak dan mutasi disetujui kementerian agama (Kemenag) Jawa Timur.
Baca juga: Sosok Nopi Yeni, Kepala Sekolah yang Pecat Guru Honorer, Akui Lakukan Pungli: Saya Mohon Maaf Pak
"Ini surat SK mutasi, kok bisa seperti itu kan tidak ada pemberitahuan sebelumnya," jelasnya.
"Saya tidak pernah minta dan usul, ini dari keputusan Kemenag katanya," lanjutnya.
Cerita Mohammad Arif dimutasi sepihak viral di media sosial.
Ia tidak terima dengan keputusan tersebut hanya karena tidak setuju dengan aturan kepala sekolah.
Pengakuan Mohammad Arif lantas menuai sorotan tajam.
Ketika kepala sekolah menjabat, Mohammad Arif mengaku sebagai guru Bahasa Indonesia.
Ia memberikan pengajaran untuk siswa kelas 2 dan juga 3.
"Saya pengajar Bahasa Indonesia kelas 2 dan 3, selama pak Lukman ada di MAN 1," Tutupnya.
(Sripoku.com/Melati Putri Arsika)
Diolah dari artikel Sripoku.com