TRIBUNTRENDS.COM - Nekat lakukan pungutan liar, juru parkir di Penatapan Berastagi ditangkap polisi.
Jukir tersebut memeras sopir bus untuk membayar biaya parkir dua kali lipat.
Pengendara diminta membayar Rp 40 ribu sekali parkir.
Baca juga: Tak Hanya Pungli, Kepsek SD Bogor Nopi Yeni Ternyata Juga Lakukan Dosa Lain, Dibongkar Bima Arya
Anggota Polres Tanah Karo melalui personel gabungan Satreskrim dan Sat Samapta serta Polsekta Berastagi, Sumatera Utara, mengamankan juru parkir (jukir) yang melakukan pungutan liar di obyek wisata Penatapan Berastagi.
Pelaku berinisial ARB meminta uang parkir bus sebesar Rp 40.000.
Padahal, ketentuan tarif parkir untuk bus sebesar Rp 20.000.
"Kita mengamankan yang diduga pelaku melakukan pungutan liar parkir di obyek wisata Tanah Karo.
Ini juga merupakan hasil dari patroli cyber," kata Kasat Samapta Polres Tanah Karo AKP Enda Tarigan saat ditemui di kantornya, Selasa (19/9/2023).
"Ke depan kita juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait dari dinas perhubungan, untuk memberikan sosialisasi kepada juru parkir agar tidak melakukan tindakan serupa," ujar Enda.
ARB yang dihadirkan di Mapolres Tanah Karo, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terutama wisatawan yang berkunjung ke Penatapan atas aksi yang dilakukannya.
Aksi ARB itu diketahui dari video yang beredar di media sosial.
Baca juga: IBA Jadi Alasan Kepsek Nopi Yeni Pungli, Dapat Rp5 Juta saat PPDB, Uang untuk Bantu Kegiatan Sekolah
Dari video yang diunggah beberapa akun, tampak pria berkacamata yang mengenakan seragam parkir tersebut meminta sopir bus membayar biaya parkir Rp 40.000.
ARB tampak bersama seorang temannya yang juga menggunakan rompi parkir.
"Berapa parkirnya?" tanya sopir bus.
"Rp 40.000," ujar ARB.