Selebrita

MATA Sembab Ammar Zoni Nangis Dituntut Satu Tahun Penjara Gara-gara Sabu, Bakal Terima Konsekuensi

Editor: Suli Hanna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ammar Zoni dituntut hukuman satu tahun penjara

TRIBUNTRENDS.COM - MATA sembab Ammar Zoni tak bisa ditutupi.

Suami Irish Bella dapat tuntutan hukuman satu tahun penjara karena sabu.

Bagaimana kabar lengkapnya?

Tuntutan kasus penyalahgunaan narkotika menyeret nama Ammar Zoni.

Ia dituntut hukuman satu tahun penjara sebab dengan secara sadar memakai barang haram tersebut.

Ammar Zoni dan dua orang lainnya dituntut satu tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Usai mendengarkan Tuntutan hakim, Ammar Zoni nampak menangis.

Baca juga: PAKAI Narkoba Agar Kurus, Ammar Zoni Kini Down, Tak Mau Mandi Seusai di Penjara, Pengacara: Dia Malu

Ammar Zoni dituntut hukuman satu tahun penjara sebab dengan secara sadar memakai narkoba jenis sabu hingga membuat matanya sembab karena menangis. (Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico)

Matanya sembab, air mata tumpah.

Setelah selesai sidang, Ammar Zoni bahkan langsung memeluk adik kandungnya, Aditya untuk mengeluhkan rasa sedihnya.

Pada kesempatan yang sama, Ammar Zoni mengungkapkan bahwa dia akan menerima apapun konsekuensinya.

"Teman-teman media, terima kasih, dengan hasil tuntutan yang diberikan jaksa,

saya terima segala konsekuensinya apapun itu terbaik," ucap Ammar Zoni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jumat (8/9/2023).

Baca juga: SESAL Ammar Zoni Pakai Narkoba Biar Kurus, Lewatkan Ultah Pertama Putrinya: Rindu Tiap Hari

Ammar Zoni (Kolase Surya.co.id dan TribunSolo)

Sebagai informasi, Ammar mendapatkan tuntutan satu tahun penjara dipotong masa rehab selama enam bulan.

"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," imbuhnya.

Halaman
1234