Berita Viral

Tak Melanggar, Pria di Palembang Ditilang & Diminta Rp 200 Ribu, Protes, Polda Sumsel Turun Tangan

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tak merasa melanggar aturan, pria di Palembang ditilang dan dimintai Rp 200 ribu, mengadu hingga Polda Sumsel turun tangan.

TRIBUNTRENDS.COM - Viral seorang pria di Palembang protes ditilang dan dimintai uang Rp 200 ribu oleh oknum polisi.

Merasa tak melanggar aturan tapi ditilang seenaknya, pria ini tak tinggal diam.

Sampai akhirnya Polda Sumsel yang mengetahui aduan ini pun turun tangan.

Dari ceritanya, pria ini menyebut STNK kendaraannya disita oleh seorang oknum polisi karena menerobos lampu merah dan bila ingin mengurusnya di Pos, maka harus membayar Rp 200 ribu. 

Merasa tidak bersalah, pria ini enggan menuruti tawaran oknum polisi tersebut dan bahkan membuat laporan ke nomor aduan Polda Sumsel. 

Aduan itu rupanya langsung direspon oleh Polda Sumsel bahkan STNK yang sebelumnya disita juga cepat dikembalikan. 

Curhat pria ini diposting oleh akun instagram @plglipp yang dilihat, Kamis (7/9/2023). 

Baca juga: ADA-ADA SAJA Pengendara Motor di Surabaya, Nekat Pakai Pelat Nomor Bertuliskan Mona Lisa, Ditilang

Curhat pria di Palembang ditilang polisi mengaku diminta uang Rp200 ribu, langsung lapor ke Polda Sumatera Selatan.

"Kalau kamu merasa bernar adukan saja oknum-oknumnya ke nomor whatsapp polda sumsel 0813-70002-110," bunyi keterangan di caption. 

Dijelaskan pria tersebut, ia ditilang polisi saat berada di kawasan lampu merah Sekip Palembang.

Saat itu dirinya diberhentikan polisi lantaran dituding menerobos lampu merah.

Padahal ia mengaku telah mematuhi lalu lintas dengan benar dan memiliki sim dan stnk.

Ia akhirnya diberi surat tilang dan polisi yang menilang meminta jika diselesaikan di pos polisi wajib membayar uang Rp200 ribu.

Merasa benar dan mematuhi lalu lintas, pria ini enggan menerima tawaran tersebut. 

Ia lantas melaporkan kejadian tersebut ke nomor aduan Polda Sumsel.

Laporan itu pula langsung ditindak lanjuti Polda Sumsel untuk selanjutnya diteruskan ke Poltabes Palembang.

Halaman
12