Tak Kuat Dicecar Jaksa, Lukas Enembe Ngamuk, Tensi Diperiksa, Hakim: Sikap Anda Ada Konsekuensinya

Editor: jonisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh meminta Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe bersikap sopan dan menjaga ketertiban selama menjalani sidang perkara suap dan gratifikasi dalam sidang, Rabu (6/9/2023).

TRIBUNTRENDS.COM - Mantan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ngamuk saat menjalani persidangan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023) lalu.

Dia ngamuk karena dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa.

Gubernur Papua dua periode ini duduk di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dalam sidang ini, Lukas Enembe tidak banyak mengetahui persoalan yang ditanyakan oleh jaksa KPK.

Ketidaktahuan inilah yang membuat jaksa KPK terus mencecar Lukas Enembe untuk membuktikan surat dakwaan.

Usai dicecar banyak pertanyaan, Lukas Enembe pun marah hingga lempar mikrofon.

Baca juga: Pramugari Selvi Purnama Sari Saksi Korupsi Lukas Enembe, Antar Uang Miliaran Pakai Jet Pribadi

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe tiba di ruang sidang Prof M Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023) pukul 10.46 WIB.

Lukas Enembe kemudian diminta bersikap sopan dan menjaga ketertiban selama menjalani sidang perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Hal itu disampaikan ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh sebelum melanjutkan sidang Lukas Enembe dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

“Sebelum sidang kami lanjutkan, saudara terdakwa majelis ingatkan untuk saudara untuk lebih bersikap sopan selama mengikuti persidangan.

Tertib dan sopan selama mengikuti persidangan ini,” ujar Hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).

Hakim Rianto menegaskan, segala tindakan Lukas Enembe di ruang sidang memiliki konsekuensi hukum.

Oleh sebab itu, Lukas diminta untuk tetap tenang dalam menjawab pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Majelis hakim akan menilai tindakan saudara sikap saudara selama pemeriksaan dari awal sampai akhir dan itu ada konsekuensi hukum semuanya,” kata Hakim Rianto.

“Apabila saudara bersikap sopan selama persidangan, mengikuti jalannya persidangan dengan tertib ada konsekuensi hukum, begitu sebaliknya, apabila saudara bersikap tidak koperatif, bersikap tidak sopan di dalam ruang sidang pasti ada konsekuensi hukum,” ucap Hakim lagi.

Lukas Enembe disorot saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023) lalu. (Tribun-Papua.com/Tribunnews.com)

Dalam sidang sebelumnya, emosi Gubernur nonaktif Papua itu meledak-ledak saat dicecar oleh jaksa KPK soal penukaran uang kepada seseorang bernama Dommy Yamamoto.

Lukas yang duduk di hadapan majelis hakim untuk diperiksa sebagai terdakwa bahkan sampai melempar mikrofon atau pengeras suara di dalam ruang sidang.

Peristiwa ini terjadi ketika Jaksa KPK bertanya soal kegiatan penukaran uang yang juga kerap dilakukan Lukas melalui ajudannya.

"Apa saksi memerintahkan ajudan untuk bertemu kepada Dommy. Ini duit cash-nya kasihkan ke Dommy untuk ditukar atau gimana?” tanya Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2023) lalu.

“Begitu berarti diperintah ketemu dikasih duit, duitnya diserahkan? Iya Pak Lukas?" tanya jaksa lagi.

"Begitu yang terjadi," jawab Lukas.

Pertanyaan ini pun dipertegas oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh. Hakim ikut mencecar Lukas Enembe soal penukaran uang tersebut.

"Ini kan dengan ajudan, kalau yang Pak Lukas lakukan sendiri penukarannya gimana? Jadi semua lewat ajudan? tidak ada lewat Pak Lukas?" tanya hakim.

"Pokoknya itu yang terjadi," timpal Lukas.

Setelah itu, Jaksa KPK terus mencecar Lukas Enembe soal penukaran uang dalam bentuk dollar Singapura.

Pertanyaan itu membuat Gubernur nonaktif Papua itu emosi hingga melempar mikrofon yang dipegangnya.

Hakim ketua Rianto Adam Pontoh lalu mencoba mendinginkan suasana.

Hakim mengingatkan kepada Jaksa soal hak ingkar yang dimiliki Lukas sebagai terdakwa.

Melihat Lukas Enembe emosi, Hakim pun menjeda sidang.

Usai Hakim mengetuk palu sidang untuk menjeda, tim penasihat hukum Lukas Enembe pun menenangkan kliennya.

Ketua Tim hukum Lukas Enembe, OC Kaligis, bahkan meminta tensi dari kliennya untuk diperiksa.

"Kalau bisa diperiksa tensinya sekarang, karena kami selalu kunjungi 220 itu.

Kalau dia serangan jantung kan bukan salah kami Yang Mulia, kami cuma mohon dengan sangat tolong diperiksa dulu tensinya," kata OC Kaligis.

Sidang pun diskors untuk pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe oleh tim dokter KPK.

Perlu dibawa ke IGD

Usai dilakukan pemeriksaan, Hakim Rianto pun mengeluarkan penetapan penundaan sidang untuk pemeriksaan terdakwa terhadap Lukas Enembe. Hal ini terjadi setelah pemeriksaan tekanan darah oleh tim dokter KPK.

“Gimana untuk pemeriksaan dokter sementara tensi darah?” tanya Hakim Rianto.

Jaksa lantas menjelaskan bahwa tekanan darah Lukas Enembe berada di angka 180/100.

Dokter pun merekomendasikan Lukas Enembe untuk diperiksa lebih lanjut di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Subroto, Jakarta.

“Dari hasil pemeriksaan dokter terhadap terdakwa, tensi 180 per 100, kemudian dokter merekomendasikan untuk yang bersangkutan dilakukan penanganan lanjut ke IGD RSPAD,” papar Jaksa KPK.

“Sekarang ya?” tanya Hakim Rianto.

“Iya,” ucapnya.

Hakim lantas memutuskan untuk menunda persidangan dengan alasan kesehatan Lukas Enembe.

“Itu kalau dilihat dari tensi yang terakhir dibacakan itu cukup tinggi, jadi persidangan ini belum bisa kita lanjutkan ya untuk hari ini, dan sebagaimana rekomendasi dari dokter untuk segera dibawa masuk pakai kursi roda,” kata Hakim.

Hakim Rianto pun mengingatkan bahwa Lukas Enembe memiliki riwayat penyakit stroke.

Ia lantas mempersilakan Lukas Enembe untuk ditangani lebih lanjut di IGD Gatot Subroto.

“Jadi, untuk itu persidangan untuk hari ini tidak bisa kami lanjutkan. Nanti Insya Allah akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu, 6 Septeber 2023, untuk jadwal pemeriksaan terdakwa,” kata Hakim Rianto.

“Hari ini ke UGD dulu untuk dilanjutkan pemeriksaan oleh tim dokter,” ujar hakim lagi.

Baca juga: Artis Dulu Dipenjara 10 Tahun Gegara Korupsi, Kini Pilih Jadi Pendakwah, Hafal 15 Juz Al-Quran

2 Pramugari yang Terlibat Kasus Lukas Enembe, Tugasnya Antar Uang Lewat Pesawat Jet (Foto Kolase Tribunnews.com/Capture Metro TV)

Pramugari Selvi Purnama Sari Saksi Korupsi Lukas Enembe

Selvi Purnama Sari dipanggil sebagai saksi oleh KPK pada Jumat (25/8/2023).

KPK menduga Selvi Purnama Sari pernah diperintah Lukas Enembe mengantarkan uang miliaran rupiah menggunakan jet pribadi.

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe didakwa menerima suap sebanyak Rp 45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar dari sejumlah rekanan.

Meskipun sudah sampai di meja pengadilan, KPK masih terus mengusut kasus-kasus korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua tersebut.

Pramugari Selvi Purnama Sari di pusaran kasus korupsi Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe (Istimewa)

Teranyar, KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk pramugari Selvi Purnama Sari.

Baca juga: Tak Mau Bagian Intimnya Dipegang-pegang Pacar Pilotnya, Dewi Perssik: Gue Perempuan Mahal!

Ia diduga menjadi orang yang berperan mengantarkan uang miliar rupiah atas Lukas Enembe.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatkan, Selvi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Lukas Enembe dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Selvi Purnama Sari (Pramugari), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet atas perintah Tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Ali Fikri, dikutip dari Tribunnews.com, pada Sabtu (26/8/2023).

Bukan Selvi Purnama Sari saja, total KPK memeriksa tiga orang saksi.

Adapun dua orang saksi lainya yakni Corporate & Legal Manager PT RDG Airlines Torang Daniel Kaisardo Kristian dan wiraswasta Agus Gunawan.

Torang Daniel Kaisardo diperiksa sebagai saksi tentang pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya transaksi pembelian pesawat jet oleh tersangka Lukas Enembe.

Sedangkan Agus Gunawan, diperiksa penyidik KPK soal dugaan adanya perintah tersangka Lukas Enembe untuk melakukan penukaran uang dalam jumlah belasan miliar ke bentuk valuta asing (valas).

"Agus Gunawan (Wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah Tersangka LE untuk melakukan penukaran uang dalam jumlah belasan miliar ke bentuk valas," beber Ali Fikri.

Awalnya KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi.

Ia diduga menerima suap sebesar Rp45 miliar.

Sedangkan untuk gratifikasinya, Lukas disinyalir menerima Rp1 miliar.

Baca juga: SOSOK Jenny Fransisca Ratu Giveaway Indonesia, Umur 19 Punya Puluhan Karyawan, Kaya di Usia Muda

Dalam perjalanannya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang.

Sejumlah aset Lukas telah disita KPK.

Termasuk uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dengan total puluhan miliar.

***

Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com