Berita Viral

Fakta-fakta Baru Kasus Imam Masykur Dibunuh Oknum Paspampres, Videonya Hoaks, Ada Korban Lain

Editor: Galuh Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang warga bernama Imam Masykur tewas usai menjadi korban penculikan uang diduga dilakokan oleh oknum paspamres

Irsyad mengatakan bahwa video tersebut tidak berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap Masykur hingga berujung tewas.

"Hoaks, itu hoaks. Itu nggak ada kaitannya dengan kasus ini. (Video) nggak tahu saya," katanya.

Lalu ketika ditanya terkait keluarga mengetahui korban meminta tebusan Rp 50 juta, Irsyad mengatakan ada video lain ketika Marsykur meminta tebusan dengan menggunakan bahasa Aceh.

Sedangkan video yang viral tersebut menggunakan Bahasa Indonesia.

"Kan waktu itu korban sempat ditelepon meminta tebusan ke ibunya. Ada videonya, pakai bahasa Aceh. (Video penganiayaan) di dalam mobil, itu hoaks, nggak ada sangkut pautnya.

Sebelumnya, Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya/Jayakarta sebelumnya telah menahan tiga oknum TNI dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda Aceh bernama Imam Masykur tewas.

Jasad Imam ditemukan di sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Curhat Imam Masykur Sebelum Meninggal

Curhatan Imam Masykur (25) sebelum meninggal dunia dibunuh oknum anggota Paspampres disorot, sempat tulis ungkapan hati di TikTok.

Di salah satu unggahan, Imam Masykur curhat soal penyesalan dan meminta ampun kepada Sang Pencipta.

Video tersebut diunggahnya melalui akun TikTok @imammasykur548 sekitaran April 2022 lalu.

Kemudian sebelum momen di bandara, Masykur juga mengunggah video permohonan maaf atas segala dosa-dosanya.

"Maafkan dosa-dosa saya ya Allah," tulis Imam Masykur di akun TikTok pada 23 Maret 2022 lalu.

Demikian kata-kata di video yang dieditnya:

Baca juga: Postingan Terakhir Imam Masykur Tewas Dianiaya Oknum Paspampres, Minta Maaf: Aku Datang dengan Dosa

Curhat Imam Masykur di TikTok sebelum meninggal dibunuh anggota Paspampres (TikTok @imammasykur548)

Aku datang (dengan dosa)

Halaman
1234