TRIBUNTRENDS.COM - Akhirnya Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM, pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur (25), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak hanya Praka RM, ternyata ada dua anggota TNI lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan tersebut.
Kasus tindak pidana keji ini ditangani oleh Pomdam Jaya/Jayakarta.
Sementara itu di lain sisi, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar anggota Paspampres, Praka RM yang menganiaya dan membunuh Imam Masykur dipecat dari TNI dan dihukum mati.
Baca juga: Kejamnya Praka RM Aniaya Imam hingga Tewas, Punggung Berdarah & Rusuk Patah, 3 Pelaku Diringkus
Yudo Margono manyatakan keprihatinannya dan memastikan akan mengawal kasus tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksma Julius Widjojono.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius, Senin (28/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI," ujarnya.
Diketahui, pemuda asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, bernama Imam Masykur (25), meninggal dunia setelah mengalami penculikan dan penyiksaan yang diduga dilakukan anggota Paspampres.
Menurut keterangan keluarga korban, Said Sulaiman, Imam Masykur diculik dari sebuah toko kosmetik yang berada di daerah Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada 12 Agustus 2023.
Saat dibawa paksa Paspampres, kata Said Sulaiman, Imam sempat menghubungi keluarganya untuk meminta dikirimkan uang tebusan sebesar Rp50 juta.
Agar pihak keluarganya percaya Imam diculik, Said mengaku sempat mendapat telepon dari korban yang saat itu Imam menyebut telah dianiaya oleh pelaku Paspampres tersebut.
"Pelaku juga mengirimkan video penganiayaannya. Korban (Imam) tidak dapat dihubungi (setelah menghubungi meminta tebusan),” kata Said dikutip dari Kompas.id pada Minggu (27/8/2023).
Menurut Said, video yang dikirimkan pelaku kepadanya terlihat kondisi Imam saat disiksa pelaku. Said menuturkan Imam tidak berhenti menangis dan meminta keluarganya agar segera mengirimkan uang tebusan supaya dirinya tidak disiksa.
Setelah mendapat telepon, Said menuturkan korban tidak bisa dihubungi lagi dan juga tidak kembali pulang ke rumah. Karena sebab itulah, Said bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023.