TRIBUNTRENDS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman untuk Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara.
Jaksa menilai pelaku penganiayaan Crystalino David Ozora itu terbukti secara sah dan meyakinkan.
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: HARI INI JPU Bacakan Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel Akan Dilakukan usai Ditunda
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa," kata JPU.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat berencana.
JPU menyatakan Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf.
Menetapkan terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap berada di dalam tahanan," ujar JPU.
Jaksa juga mengajukan tuntutan kepada hakim agar menjatuhkan pidana restitusi sebesar Rp120 miliar.
"Jika tidak membayar ganti pidana selama 7 tahun penjara," imbuh jaksa.
Adapun pertimbangan jaksa lantaran Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi unsur pidana penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu.
Berdasarkan fakta persidangan, jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Jaksa menilai bahwa Mario Dandy telah membuat korban David Ozora mengalami kerusakan pada bagian otak hingga berujung amnesia gara-gara perbuatannya.
Oleh sebabnya jaksa meminta terdakwa itu membayar biaya restitusi atas perbuatannya tersebut dan apabila tidak mampu membayar maka dijatuhkan pidana penjara pengganti.
Mario Dandy tampak tenang ketika mendengar tuntutan 12 tahun penjara yang dibacakan Jaksa.