Berita Viral

Nasib Miris Mantan PSK, Hidupnya Gemerlap, Kini Meninggal Tak Ada yang Mau Mengubur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasib pilu wanita mantan pekerja seks komersial, dulu hidupnya gemerlap kini meninggal tak ada yang mau mengubur

Sebelumnya diberitakan, Polresta Bogor Kota berhasil membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa prostitusi online di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.

Ada enam kasus yang berhasil diungkapkan, semua berasal dari berbagai wilayah di Kota Bogor antara lain Bogor Tengah, Tanah Sareal, Bogor Timur, Bogor Utara dan Bogor Barat.

Ironisnya seluruh korban dalam kasus ini merupakan anak yang masih di bawah umur.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa dari kasus yang berhasil diungkapkan oleh jajarannya terdapat sembilan tersangka di mana dua orang di antaranya masih di bawah umur.

"Tersangka tujuh dewasa dan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan," kata Bismo di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (13/6/2023).

"Dari berbagai kasus dan tersangka yang kita amankan, korban semuanya di bawah umur," imbuhnya.

"Wanita yang dieksploitasi secara ekonomi dan seksual oleh pelaku, korbannya anak di bawah umur sebanyak enam anak diperdagangkan," jelas Bismo.

Adapun modus dari para tersangka pun variatif, salah satunya yakni dengan menawarkan para korban pekerjaan hingga diberi gaji bulanan.

Tetapi, kenyataannya mereka dieksploitasi kepada pria hidung belang melalui media sosial.

Hubungan antara tersangka dan korban pun dibeberkan oleh Bismo yang bermula adanya perkenalan melalui jejaring media sosial, Facebook.

Ilustrasi razia. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Destriadi Yunas Jumasani)

"Ada yang sudah melakukan komunikasi via medsos (FB), korban ditawari pekerjaan dengan gaji," katanya.

"Ada yang ditawarkan sebagai waitress. Bujuk rayu iming-iming Rp 4-5 juta gaji perbulan," imbuh Bismo.

Dari hasil pemeriksaan, para korban dalam sehari dapat melayani sekitar lima orang pria hidung belang, dengan tarif berkisar antara Rp 250 ribu-Rp 350 ribu.

"Kalau dihitung Rp 7 juta per minggu," ujar Bismo.

Atas perbuatannya, para pelaku ini dijerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling tinggi Rp 300 juta.

"Perlu kerjasama semua pihak, terkait aktivitas muda mudi. Baik di kost maupun hotel. Masyarakat bisa lapor ke nomor aduan Kaporesta Bogor Kota memberantas prostitusi online dan HIV," tutupnya. (*)

(TribunTrends.com/Nafis, Wartakota)

Sebagian artikel diolah dari Wartakota