Sebelumnya diberitakan, mantan anak buah Ferdy Sambo itu akan bebas murni pada 31 Januari 2024 mendatang.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Rika sebelum akhirnya mengonfirmasi bahwa Richard Eliezer telah bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023.
"Iya benar, (Bharada E) bebas murni 31 Januari 2024 mendatang," kata Rika, Kamis (8/6/2023) lalu.
Sebagai informasi, untuk terpidana kasus pembunuhan Brigadir J lainnya juga sudah menerima putusan dari Mahkamah Agung 9MA).
Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawahi, mantan ajudan Ferdy Sambo yaitu Ricky Rizal, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
Diketahui, MA meringankan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi.
Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang diajukan Ferdy Sambo ersebut.
Sementara itu, untuk Ricky Rizal yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.
Kemudian, Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.
"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: CURHAT Bharada E Kini Punya Banyak Fans, Icad Syok Digeruduk saat Sidang: Saya Gak Nyangka, Kaget
Vonis Ferdy Sambo CS Disunat
Diketahui, sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung menjamin tidak ada intervensi dari pihak manapun saat MA menyunat hukuman bagi Ferdy Sambo Cs.
Diketahui, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan," kata dia di gedung MA Jakarta, Selasa (8/8/2023).