Berita Kriminal

DIRUDAPAKSA Tetangga, Siswi SMP di Lampung Harus Putus Sekolah, Keluar karena Hamil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan asusila. Seorang siswi SMP di Kabupaten Lampung Timur dikeluarkan dari sekolahnya karena hamil lima bulan.

TRIBUNTRENDS.COM - Nasib pilu seorang siswi SMP di Lampung.

Ia menjadi korban kebejatan tetangganya sendiri.

Siswi malang ini harus keluar dari sekolah karena dihamili tetangganya.

Baca juga: FAKTA Ayah di Touna Rudapaksa Putrinya 14 Kali, Korban Trauma, Ibu Kandung Tahu, Biarkan karena Ini

Seorang siswi SMP di Kabupaten Lampung Timur dikeluarkan dari sekolahnya karena hamil lima bulan.

Setelah ditelusuri, ternyata korban menjadi korban pemerkosaan tetangganya sendiri berinisial AJ (69), warga Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur.

Ilustrasi Pelecehan Anak (TRIBUNFLORES.COM/HO-IST)

"Pihak sekolah mengeluarkan korban setelah diperiksa secara medis ternyata sedang hamil 5 bulan," kata Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar.

Mengetahui hal ini, pihak keluarga korban pun melaporkan pelaku ke polisi dan segera ditangkap.

"Pelaku ditangkap tanggal 29 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Rizal dihubungi dari Bandar Lampung, Senin (31/7/2023).

Kronologi

Kasus pemerkosaan ini awalnya terjadi pada 28 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, korban berinisial RA (14) diperkosa oleh tetangganya.

Rizal memaparkan, kasus pemerkosaan menimpa korban berinisial RA (14) awalnya terjadi pada 28 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu pelaku AJ meminta tolong korban berbelanja ke warung. Lalu saat mengantarkan belanjaan, pelaku menarik korban ke dalam rumah.

Baca juga: Bongkar Pelecehan, Michelle Malah Disalahkan, Sebut Pinkan Mambo Merasa jadi Korban: Orang Aneh

Ilustrasi korban rudapaksa. (Kompas.com)

"Pelaku kemudian memerkosa korban di ruang tamu," kata Rizal.

Rizal menerangkan, peristiwa serupa kembali terulang lima hari kemudian dengan modus yang sama.

Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pria di Kuningan Ditangkap, Tega Rudapaksa 2 Anak Tirinya, Dilakukan Sejak 2012 'Saat Rumah Sepi'

Seorang pria di Kuningan, Jawa Barat tega merudapaksa dua anak tirinya sendiri.

Aksi bejatnya itu dilakukan sejak tahun 2012.

Saat kejadian kelam itu, masing-masih korban pun masih di bawah umur, usia 14 dan 13 tahun.

Baca juga: Sosok Alwi Husen Maolana, Disebut Pelaku Rudapaksa & Sebarkan Video Syur Pacar, Anak Mantan Pejabat

AW (45), ayah tiri di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, ditangkap usai mencabuli dua anak tirinya sendiri. 

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menerangkan, AW memerkosa dua orang anak tirinya sejak tahun 2012 silam.

Ilustrasi pelecehan (Yonhap News)

Saat itu, kedua korban masing-masing berusia 14 tahun dan 13 tahun.

“Yang dilakukan bapak tiri terhadap anak tirinya, adapun tindak pidana yang dilakukan 2012 sampai 2017, dan satu lagi, 2020 sampai 2023. Jadi tersangka ini melakukan persetubuhan anak tirinya kurun waktu lima tahun terhadap dua korban,” kata Willy dalam gelar perkara yang dihadiri Kompas.com

Willy menegaskan, kedua korban selalu memberontak saat pertama kali tindakan jahat itu menimpa keduanya.

Namun, AW terus memaksa dan tidak segan melakukan kekerasan dan ancaman kepada keduanya. 

Kasus itu terbongkar satu pekan lalu. Saat itu korban memberanikan diri untuk menceritakan tindakan keji ayah tirinya kepada seorang guru ngaji. 

Setelah mendapat laporan, polisi segera meringkus pelaku dan menggelandangnya ke kantor polisi. 

Pelaku mencabuli korban saat istri pergi bekerja. Sang istri tidak pernah tahu karena anak tidak pernah cerita, dan tidak mengeluhkan hal apapun.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian bersama Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo menunjukkan barang bukti dan ayah tiri yang tega perkosa dua anak tiri nya bertahun-tahun, saat gelar perkara di Mapolres Kuningan, Jumat (14/7/2023) (Kompas/MUHAMAD SYAHRI ROMDHON)

“Jadi, pelaku selalu mencari dan menggunakan waktu saat kondisi rumah sepi.

Semisal saat istrinya kerja, dan keluar rumah, barulah aksi jahat itu dilakukan,” jelas Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Anggi Eko Prasetyo. 

Atas perbuatannya itu, AW terancam Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

Derita Wanita Korban Rudapaksa, Video Syur Disebar, Disuruh Bunuh Diri: Persidangan Dipersulit

Pilu kisah seorang wanita menderita menjadi korban rudapaksa kekasihnya sendiri yang berinisial A.

Ia harus menanggung derita bertahun-tahun karena ulah sang pacar.

Bukan hanya diperkosa, wanita yang tak disebutkan namanya ini juga diintimidasi.

Kini video syur korban malah disebar oleh pelaku.

Pelaku mengirimkan video syur bersama korban ke keluarga, teman dekat, bahkan hampir ke dosen korban.

Kisah ini viral setelah diunggah oleh akun Twitter bernama Iman Zanatul Haeri @zanatyul_91 hingga akhirnya jadi perhatian publik.

"Adik saya diperkosa, pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video porn selama 3 tahun ia bertahan penuh siksaan

Persidangan dipersulit, kuasa hukum dan keluarga saya (korban) diusir dari pengadilan, melapor ke posko PPA kejaksaan malah diintimidasi," tulisnya dikutip TribunJakarta.com, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: ASTAGA Oknum Pegawai KPK Diduga Paksa Istri Tahanan Buat Video Syur, VC 20 Menit Dilakukan 10 Kali

Mulanya keluarga mengaku mendapatkan pesan di Instagram dari seseorang yang berisi video syur korban.

Rupanya tak hanya keluarga, pelaku juga mengirimkan video syur kepada teman-teman dekat korban.

"Kami mencari beragam informasi dengan teman dekatnya, mereka semua telah mengetahui video tersebut. Hal ini terjadi karena pelaku mengirim video porn revenge pada semua teman-teman yang dekat dengan korban," tulisnya.

Iman mengatakan, pelaku tak ingin adiknya hidup dengan normal.

Pelaku ingin korban menderita.

Korban bercerita, sudah hampir tiga tahun menderita karena ulah pelaku dan korban menutupi semuanya.

Keluarga memutuskan untuk melaporkan pelaku yang menyebarkan video syur ini ke pihak berwajib.

"Setelah melalui proses penyidikan yang panjang tanggal 21 Februari 2023 pelaku ditahan,"

"Keluarga kamu mendapatkan banyak tekanan, satu sisi kami menjaga kerahasiaan kasus ini agar adik kami tidak depresi," sambungnya.

Dikatakan Iman, keluarga pelaku berupaya menyelesaikan kasus ini lewat jalur damai.

Baca juga: Gadis Korban Rudapaksa 11 Pria Buka Suara, Inginkan Ini dari Pelaku, Kondisi: Sangat Menggembirakan

Ilustrasi rudapaksa (Eva.vn)

Keluarga pelaku menyebarkan informasi bahwa kasus ini hanya kasus pacaran pada umumnya.

"Belum lagi mereka berkeliling ke tiap keluarga kami terjauh dan terdekat menekan perdamaian, sambil menceritakan versi mereka," sambung Iman.

Mirisnya pelaku berkali-kali berniat ingin membunuh korban.

Iman membeberkan bukti chat dari pelaku yang meminta korban untuk bunuh diri.

"Sono pergi mati tah lu sono,"

Baca juga: Terkuak Reaksi Rendy Kjaernett Perselingkuhannya dengan Syahnaz Kebongkar, Kirim Ini ke Lady Nayoan

"Cepet an*ing sono lu bunuh diri dah,"

"Cepet bunuh diri aja,"

Akibat tekanan yang dilakukan pelaku, korban sampai konseling ke psikolog.

Berdasarkan laporan konseling psikolog, korban beberapa kali menyatakan ingin bunuh diri.

"Keluarga juga mendapatkan berbagai bukti dalam bentuk chat, voicenote, videocall yang menunjukan kekerasan pelaku terhadap korban, sehingga ia menyataka ingin bunuh diri berkali-kali,"

"Laporan konseling Psikolog membenarkan hal itu berdasarkan gejala yang dialaminya," tulis Iman sembari membeberkan bukti laporan konseling.

Saat ini kasus tersebut masih berlanjut. Keluarga korban merasa persidangan atas kasus ini sangat janggal.

Baca juga: Jangan Bang Pilu Bocah SD di Aceh Korban Rudapaksa Kakak Ipar, Diberi Rp 1.000 agar Tutup Mulut

Ilustrasi korban rudapaksa. (Tribunnews)

Hari ini Selasa 27 Juni 2023, korban akan menjalani sidang tuntutan.

Iman mengungkap alasannya menceritakan kasus ini di Twitter hingga akhirnya viral.

"Kenapa kami buat tread ini? Mempublikasikan hal ini semacam ini, kami sadar akan berdampak pada korban, tapi kami sddar, tanpa tekanan publik kaus ini tidak akan berpihak pada korban,"

"Tread ini saya buat dengan sengaha, melibatkan korban, saya minta acc, kondirmasi dan kami berdiskusi hingga larut subuh, beberapa lampiran bukti kasus juga kami susun dengan rapih," tulis Iman.

Cerita Iman sudah diunggah banyak akun besar di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Diolah dari artikel di Kompas.com dan TribunJakarta.com