Selebrita

Michelle Sakit Hati Dengar Ucapan Pinkan Mambo, Bongkar Pelecehan Ayah Tiri: Kecewa Mami Omong Gitu

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ucapan Pinkan Mambo ini buat Michelle sakit hati, nekat bongkar pelecehan yang dilakukan ayah tiri.

Steve Wantania suami Pinkan Mambo dilaporkan atas kasus pelecehan seksual terhadap anak tirinya.

Berapa lama hukuman yang Steve Wantania terima atas perbuatannya tersebut?

Beginilah nasib Steve Wantania, suami Pinkan Mambo yang dilaporkan kasus pelecehan seksual.

Sebelumnya, putri kandung Pinkan Mambo MA mengaku mengalami pelecehan seksual dari ayah tirinya, Steve Wantania pada 2018 silam.

Perbuatan pelecehan seksual itu terjadi selama 3 tahun, hingga 2021 MA didampingi ayahnya, Sandy Sanjaya melaporkan ke polisi.

Baca juga: Ulah Biadab Eks Suami Pinkan Mambo Terkuak di Putusan MA, Ancam Anak Tiri, Organ Intim Michelle Luka

Pinkan Mambo Bereaksi Disebut Tak Bela Anak Dilecehkan Steve Wantania: Air Susu Dibalas Air Tuba (Warta Kota/Arie Puji Waluyo - Youtube Trans TV Official - Youtube @Nadiaalaydrus)

Bagaimana nasib Steve Wantania sekarang?

Dikabarkan suami Pinkan Mambo saat ini, Steve Wantania sedang ditahan karena terbukti melakukan tindak pelecehan seksual kepada MA.

"Benar (dipenjara karena kasus pelecehan terhadap MA)," kata Pinkan Mambo, dilansir dari Tribunseleb.com, Senin (31/7/2023).

Bahkan, kasus ini sudah masuk ke ranah pemerkosaan oleh Steve Wantania, suami Pinkan Mambo.

Dibantu ayah kandungnya, MA berhasil memenjarakan Steve Wantania sejak tahun 2021.

Adapun berdasarkaan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banten, dia terbukti melakukan pencabulan sehingga dijatuhi hukuman lumayan berat.

Hal itu terungkap dari putusan PT Banteng Nomor 9/PID.SUS/2022/PT. BTN tertanggal 26 Januari 2022.

Steve Wantania dijatuhkan pidana selama 9 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca juga: Bongkar Pelecehan, Michelle Malah Disalahkan, Sebut Pinkan Mambo Merasa jadi Korban: Orang Aneh

Selain itu, majelis hakim juga memberi denda terhadap Steve sejumlah Rp1 miliar.

Tindakan tersebut diatur dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum, yaitu Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman
1234