Berita Viral

'TOLONG' Teriakan Ibu di Cirebon, Dijambret saat Merekam Anaknya Lomba Lari, Nasib Pelaku Pilu

Editor: jonisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wanita jadi korban jambret saat rekam anaknya lomba lari.

TRIBUNTRENDS.COM - Apes! Seorang ibu jadi korban penjambretan di Jalan Sisingamangaraja, Kota Cirebon.

Penjambretan itu viral karena sang ibu dijambret saat merekam anak lomba lari dengan ponselnya.

Saat asik sedang merekam, tiba-tiba muncul seorang pengendara sepeda motor berkaus hoodie hitam dari arah berlawanan.

Dengan cepat, pencopet itu merampas ponsel milik ibu tersebut dan langsung melarikan diri.

Baca juga: Nama Baik Pemkab Tuban Tercoreng! Jambret Beraksi Pakai Motor Dinas, Gondol Dompet Mama Muda

Video viral wanita jadi korban jambret saat rekam anaknya.

Korban pun histeris dan mencoba mengejar pelaku sambil memegangi bagian belakang sepeda motor.

Namun sayang, pelaku berhasil kabur dengan tancap gas.

Hal itu menyebabkan ibu tersebut jatuh dan mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuhnya, termasuk dahi, kedua lutut, dan telapak tangan, akibat benturan dengan aspal.

Beruntung, kejadian tersebut menarik perhatian ibu-ibu lain yang berada di lokasi.

Mereka berusaha membantu korban mengejar pelaku sambil berteriak meminta bantuan.

"Tolong," ucap warga yang melihat kejadian tersebut.

Peristiwa ini juga menarik perhatian peserta lomba lari dan warga lain yang kebetulan melintas di ruas jalan tersebut.

Diketahui aksi penjambretan itu terjadi pada Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 07.45 WIB.

Saat itu, korban tengah menunggu di garis finish untuk merekam video anaknya yang sedang mengikuti lomba lari.

Berita baiknya, berkat respon cepat dari pihak kepolisian, video aksi penjambretan ini menjadi viral di media sosial dan memudahkan untuk mengidentifikasi pelaku.

"Rekam Momen Anaknya Ikut Lomba Lari, Emak-emak di Kota Cirebon Dijambret," tulis akun Instagram @memomedsos.

Penjelasan Polres Cirebon Kota

Saat dikonfirmasi, Kapolres Cirebon Kota Akbp M Rano Hadiyanto membenarkan adanya penjambretan itu.

Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Minggu (23/7/2023) di Jalan Sisingamangaraja, Kota Cirebon, Jawa Barat.

"Benar, hari Minggu kemarin," kata Rano kepada Kompas.com, Rabu (26/7/2023).

Insiden itu bermula ketika korban merekam anaknya yang sedang ikut lomba lari (fun run) yang diadakan oleh SD Santa Maria.

Akan tetapi, pelaku dari arah belakang langsung merampas ponsel dari genggaman korban.

"Korban sempat mengejar, namun tidak berhasil menangkapnya, kemudian pelaku langsung melarikan diri," ujarnya.

Baca juga: ASTAGA! Pasutri Kompak Copet HP Pengunjung PRJ, Awalnya Tak Mau Ngaku, Ditemukan 5 HP saat Digeledah

Ilustrasi copet ditangkap. (pixabay)

Pelaku ada 3 orang

Pihaknya pun langsung bergerak menelusuri pelaku dan berhasil menangkapnya kurang dari 12 jam.

Ia menuturkan, pelaku ditangkap di Jalan Pramuka Penggalang, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat saat akan melarikan diri.

Total, ada tiga pelaku dalam kasus jambret tersebut.

"Polres Cirebon Kota saat ini berhasil mengamankan tiga tersangka dari ungkap kasus tersebut," jelas dia.

"Satu orang pelaku dan dua orang lainnya sebagai penadah barang hasil kejahatannya.

Satu di antaranya masih DPO sebagai penadah," sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kasus Lain: Pasutri Copet HP Pengunjung PRJ, Awalnya Tak Mau Ngaku, Ditemukan 5 HP

Memalukan, sepasang suami istri kepergok sedang mencuri HP para pengunjung di Pekan Raya Jakarta (PRJ). 

Tak hanya satu, ada beberapa HP yang berhasil dicuri oleh pasutri tersebut.

Namun, HP tersebut syukurnya belum berhasil mereka bawa pulang.

Saat melancarkan aksinya pasutri tersebut berhasil ketahuan pengunjung setempat.

Keduanya pun jadi bahan amukan para pengunjung.

Baca juga: Astagfirullah Viral Video Copet Wanita Beraksi di Masjid Al Jabbar, Santai Merokok saat Ditangkap

Pelaku copet HP di PRJ diamuk pengunjung.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @virandakeke, diketahui kejadian tersebut terjadi di PRJ Kemayoran, pada Jumat 23 Juni 2023, tepat pukul 20.00 WIB.

Dalam unggahan tersebut terlihat pasangan suami istri tersebut sama-sama menggunakan pakaian serba hitam dan dilengkapi dengan masker putih.

Keduanya tengah dikerumuni pengunjung kerena kedapatan mengambil Hp seorang pengunjung laki-laki.

"Hati-hati yang ke PRJ karna banyak copet. ini tadi keciduk suami istri ngantongin hp banyak banget", tulis keterangan dalam video.

Terlihat pula si suami beberapa kali menolak di periksa para pengunjung dan tidak mengenal wanita yang sama-sama kedapatan sebagai istrinya.

Wanita tersebut tampak berada sedikit berjaduhan dari posisi berdiri si suami.

Awalnya, pencopet laki-laki tak mengakui perbuatannya ketika salah seorang pengunjung yang mengaku kehilangan handphone menindaknya.

Namun begitu copet wanita digeledah, pengunjung itu menemukan hp dengan jumlah banyak di tasnya.

"sebagai orang yang pernah jadi korban copet, jujur gue emosi banget liatnya.

Hati-hati pokonya buat temen-temen yang mau ke PRJ ya," tulis pemilik akun dalam unggahannya.

Sontak kejadian tersebut mengundang banyak perhatian para pengunjung mall, terutama pria pemilik hp yang lebih dulu memergoki pasutri tersebut.

Pria tersebut lantas meminta pengunjung lain untuk memanggil pihak security untuk mengamankan kedua terduga pelaku.

Copet laki-laki tersebut juga sempat berusaha menyelinap pergi saat semua pengunjung sedang fokus ke pelaku copet wanita.

Namun beberapa pria di sekitar langsung menghadang copet laki-laki tersebut dan memintanya untuk diam di tempat sampai petugas keamanan datang untuk mengamankan keduanya.

Meski terbukti dengan adanya banyak handphone di dalam tas pelaku, terduga copet laki-laki tetap membantah telah mencuri, karena ponsel tersebut ditemukan di tas copet wanita.

Copet wanita juga berusaha untuk menyelinap pergi, namun ketahuan dan kembali ditarik untuk dibawa oleh security PRJ.

Dari informasi yang dihimpun, keduanya telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Ditemukan 5 hp saat barang bawaannya digeledah.

Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(*)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dan TribunJateng