Berita Kriminal

ADA Tes Urine Dadakan, 2 Polisi di lampung Sempat Diamankan, Diduga Pakai Narkoba 'Hasilnya Negatif'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu dan oknum polisi

TRIBUNTRENDS.COM - Dua anggota kepolisian Resor Lampung Timur sempat diamankan setelah ada tes urine dadakan.

Kedua polisi tersebut diduga mengonsumsi barang haram narkoba.

Namun setelah ditindaklanjuti, tes urine keduanya menunjukkan hasil negatif.

Baca juga: Pakai Narkoba Jenis Sabu, 4 Pegawai Pemkab Purwakarta Ditangkap, Tak Ada BB, Direhab Jalan

Sebanyak dua anggota Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur sempat diamankan saat Pengamanan Internal Kepolisian Daerah Lampung menggelar tes urine dadakan.

Dugaan awal kedua anggota itu terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar membenarkan ada dua anggotanya yang sempat diamankan tim Paminal Polda Lampung pada saat tes urine tersebut.

Foto Ilustrasi Polisi (Istimewa via Tribunnews)

Tes urine ini sendiri digelar pada Rabu (19/7/2023) pagi kepada seluruh personel di Mapolres Lampung Timur.

"Benar, sempat diamankan dua orang anggota masing-masing berinisial FD dan YF," kata Rizal dalam keterangan tertulis, Jumat (21/7/2023) malam.

Tes urin tersebut dilakukan secara mendadak dengan tujuan mengantisipasi dan mencegah penyalahgunaan narkoba oleh personel kepolisian.

Meski awalnya kedua anggota itu diduga mengkonsumi narkoba, setelah ditindaklanjuti dari hasil tes YF dinyatakan negatif.

Baca juga: Tahu Remaja Ceking Ini? Kini Jadi Aktor Kondang, Pernah Terjerat Kasus Narkoba, Istri Setia Dampingi

Gambar ilustrasi (ohbulan.com)

Sedangkan FD saat ini masih proses pendalaman oleh tim Paminal Bidang Propam Polda Lampung.

"Hasil tes urin YF negatif (narkoba), sedangkan FD masih proses di Paminal Polda Lampung," kata Rizal.

Pakai Narkoba Jenis Sabu, 4 Pegawai Pemkab Purwakarta Ditangkap, 'Tak Ada BB, Direhab Jalan'

Pakai narkoba, empat orang pegawai Pemerintah Kabupaten Purwakarta ditangkap polisi.

Keempatnya ditangkap pada Rabu (12/7/2023) malam.

Polisi mengatakan, pelaku bukan ASN dan hanya pecandu atau pengguna.

Baca juga: Tahu Remaja Ceking Ini? Kini Jadi Aktor Kondang, Pernah Terjerat Kasus Narkoba, Istri Setia Dampingi

Empat pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta ditangkap karena narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Budi Suheri mengatakan, penangkapan pegawai Pemkab Purwakarta terjadi pada Rabu (12/7/2023) malam.

"Ditangkap habis make (memakai narkoba).

ILUSTRASI (Kompas.com)

Tidak ada BB (barang bukti). Jumat kita kirim ke BNNK Karawang untuk rehabilitasi," ujar Budi melalui pesan singkat, Jumat (21/7/2023).

Budi mengatakan, mereka yang ditangkap bukan berstatus ASN dan merupakan pecandu atau pengguna, bukan pengedar narkotika.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Karawang Tumiran juga membenarkan penangkapan itu.

"Betul. Jadi yang nangkap Polres Polres Purwakarta karena nggak ada BB (barang bukti) jadi dilimpahkan BNNK Karawang untuk rehab jalan," kata Tumiran melalui pesan singkat, Kamis (20/7/2023).

Tumiran menyebutkan ada lima orang yang ditangkap.

Empat merupakan pegawai honorer Pemkab Purwakarta dan seorang lainnya merupakan tukang parkir.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Purwakarta Wahyu Wibisono mengaku belum mengetahui duduk persoalan perihal kabar penangkapan pegawai terkait penyalahgunaan narkoba.

"Punten sampai saat ini saya belum mendapat laporan dari OPD (organisasi perangkat daerah) atasan dari yang bersangkutan Sehingga duduk permasalahanya belum jelas," kata Wibie, sapaan Wahyu Wibisono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/7/2023).

Akan tetapi, kata Wibie, jika terbukti melakukan pelanggaran, Pemkab Purwakarta akan memberi sanksi secara tegas. Apalagi jika berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Ilustrasi pegawai pemkab (TribunMedan)

Kewajiban dan larangan ASN tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Sanksi atau teguran ASN atau P3K yang indisipliner ada di ranah kami.

Sedangkan bagi mereka yang THL (tenaga honorer lepas) kewenanganya ada di pimpinan OPD masing - masing. Tapi jelas bahwa penggunaan narkoba merupakan pelanggaran berat," kata Wibie.

Diolah dari artikel Kompas.com